SEBANYAK Lebih 100 lebih personil Polisi Pamong Praja Kota Palembang di kerahkan untuk memastikan semua tempat hiburan malam di Kota Palembang< Sumatera Selatan ditutup selama bulan Ramadan 1440 Hijriah.
Tidak hanya itu apabila terdapat pedagang yang menjual petasan, maka akan disita guna untuk menghindari hal yang membahayakan dan mengganggu ketertiban Kota Palembang.
"Sesuai Surat Edaran Walikota melalui Satpol PP dengan wilayah hukumnya juga di bantu dengan kepolisian, dan instansi-instansi terkait maka akan dilakukan pengecekan terhadap tempat hiburan malam maupun panti pijat untuk memastikan sudah tutup, apabila masih ada yang bandel maka akan kita suruh tutup pada malam itu juga," ujar Kasat Pol PP Kota Palembang Alex Ferdinandus.
Baca juga : Jelang Ramadan, Harga Daging Sapi di Medan Rp150 Ribu per Kg
"Pada H-1 ini kita lakukan Sidak untuk memastikan telah tutup semua, kemudian apabila pada bulan Puasa nanti ada yang bandel maka akan kita lakukan tindakan tegas seperti penutupan ataupun mencabut izinya," imbuh Alex.
Selain itu, lanjut dia, apabila masih terdapat PSK maupun pedagang yang menjual miras maka akan dikenakan sanksi hukum sesuai Perda Kota Palembang tentang ketentraman dan ketertiban Kota Palembang.
Pihaknya juga berharap masyarakat, perangkat kelurahan dan kecamatan, maupun pihak media ikut membantu mensosialisasikan larangan melakukan hal yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban Kota Palembang selama bulan Ramadan. (DW)