Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
PENGADILAN Negeri (PN) Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat memvonis mati pasangan suami istri (pasutri) terdakwa kasus mayat dalam drum, yakni Muhammad Nurhadi dan Sari Murniasih, Selasa (23/4).
Pengadilan juga memvonis satu terdakwa lainnya, Dasep divonis hukuman penjara selama 10 tahun pada sidang putusan.
"Sudah beberapa kali sidang, hari ini pembacaan putusan. Jadi inti dari putusan tersebut untuk terdakwa Nurhadi dan Sari Murniasih itu dijatuhkan putusan mati. Untuk terdakwa atas nama Dasep itu dijatuhkan hukuman selama 10 tahun," ujar Juru Bicara PN Cibinong, Chandra Gautama usai sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ben Ronal Situmorang.
Chandra menjelaskan, Nurhadi dan Sari dihukum lebih berat kerena berperan sebagai aktor utama pembunuhan Muhammad Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, yang ditemukan telanjang dalam drum di Klapanunggal Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 18 November 2018.
"Dari tingkat kejahatan pidananya, karena sudah dianggap sadis oleh majelis hakim maka putusan mati. Tentu mejelis yang menpunyai pertimbangan khusus suatu perkara," terangnya.
Baca juga: Tersangka Nurhadi dan Yudi Pengangkut Drum Berisi Jenazah Dufi
Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Nurhadi dan Sari menghabisi nyawa Dufi di kontrakannya yang berlokasi di Gunung Putri Kabupaten Bogor, dengan cara menusuk dua kali dada kiri Dufi menggunakan pisau.
"Sehingga menyebabkan matinya Dufi. Sedangkan Dasep diputus 10 tahun karena hanya membantu membawa mayat saja," kata Chandra.
Kini pihaknya menunggu langkah hukum ketiga terdakwa, karena memiliki waktu selama satu pekan untuk menerima putusan ataupun banding ke Pengadilan Tinggi (PT).
Menurutnya, dua terdakwa yang divonis mati baru akan dieksekusi ketika sudah ada kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Setelah tidak ada upaya hukum lagi, dalam arti dilakukan mulai dari PN, banding, kasasi, Peninjauan Kembali (PK), semuanya sudah dilakukan. Baru Jaksa yang mengeksekusinya," tuturnya.
Sementara rentang waktunya sampai pada eksekusi mati, paling lama tidak lebih dari dua tahun.
"Saya tidak tahu pasti, sekarang Mahkamah Agung (MA) membuat suatu perkara menjadi cepat. Jadi kalau misal di PN paling lama lima bulan, di PT paling lama lima bulan juga, di MA paling lama lima bulan, tinggal jumlahkan. Itu paling lama. Atau upaya hukum lagi PK itu sekitar lima bulan juga," beber Chandra. (A-5)
Sekolah Rakyat dilaksanakan di Gedung BLK Rancamulya. Seluruh fasilitas sudah disediakan pemerintah, mulai dari fasilitas pembelajaran, tempat tinggal, makan dan perlengkapan sekolah.
GUBERNUR Jabar Dedi Mulyadi menjawab keberatan atas kebijakan yang dia ambil di antaranya memperbanyak rombongan belajar yakni 50 siswa dalam satu kelas
HASIL survei yang dilakukan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) usia pertama kali remaja di wilayah Jabar yang terlibat dalam hubungan seksual kini semakin muda.
Kepala PPATK Ivan Yudistiavandana mengungkapkan wilayah paling masih bertansaksi judi online atau judol di Indonesia. Paling tinggj Jawa Barat atau Jabar
PROGRAM kolaboratif renovasi rumah tidak layak huni (rutilahu) di Jawa Barat (Jabar) resmi dimulai.
BERIKUT jadwal imsakiyah dan waktu salat serta jam berbuka puasa sepanjang Ramadan 1446 H atau Maret 2025 untuk Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), dari Kementerian Agama (Kemenag).
Anak akan mengalami kesulitan dalam meregulasi emosi dan merasa putus asa karena dari stigma negatif dari lingkungannya.
Anak yang kurang mendapat nilai dari keluarga juga memengaruhi mereka dalam meregulasi emosinya saat menghadapi keinginan yang belum terpenuhi.
KETUA DPRD DKI Jakarta Khoirudin mendorong pemerintah provinsi agar memperketat keamanan di seluruh taman yang beroperasi 24 jam.
Gutomo Edi Saputra bertanggungjawab atas kematian Anggi Anggara dalam sebuah pertengkaran di Pasar Angso Duo, Kota Jambi. Ia mengabisi lawannya dengan sebilah pisau pemotong pempek
RUMAH produksi Falcon Pictures kembali menghadirkan film terbaru bergenre thriller misteri berjudul Dendam Malam Kelam. Disutradarai oleh Danial Rifki,
KEPALA Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, mengakui tidak semua wisatawan asing yang datang ke Bali bisa berperilaku dengan baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved