Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Makassar Gelar Pemungutan Suara Ulang 27 April di 8 TPS

Lina Herlina
23/4/2019 19:50
Makassar Gelar Pemungutan Suara Ulang 27 April di 8 TPS
PSU dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran pada pelaksanaan Pemilu serentak 17 April 2019(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 8 TPS di Kota Makasar Sulawesi Selatan. PSU tersebut akan digelar pada 27 April 2019.

"Iya, paling lambat 27 April mendatang akan dilakukan PSU, karena itu hari  terakhir," kata Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar, Selasa (23/4).

PSU tersebut, menurut Gunawan, akan dilakukan serentak. KPU akan mengumumkan lebih lanjut jumlah TPS yang akan dilibatkan. "Saya umumkan setelah koordinasi kembali dengan PPK, PPS,  dan KPPS untuk pemantapan," ucapnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar memang merekomendasikan 8 TPS untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di Makassar. Adapun untuk tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, Bawaslu merekomendasikan 52 TPS ke KPU untuk digelar PSU.

"Ada 52 yang sudah direkomendasikan pemungutan suara ulang (PSU)," kata anggota Bidang Pengawasan Bawaslu Sulsel, Amrayadi.

Pemungutan suara ulang, menurut Amrayadi, akan dilakukan di 13 kabupaten/kota di Sulsel. PSU direkomendasikan terkait adanya dugaan pemilih yang mencoblos tidak sesuai prosedur.

"Semua kabupaten/kota di Sulsel. Rata-rata terkait adanya tidak ber-KTP setempat dan juga haknya bukan di wilayah," jelas Amrayadi. (A-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya