Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil menggunakan hak pilihnya di TPS 32, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunyingkaler, Kota Bandung, Rabu (17/4). Pria yang akrab disapa Emil ini memilih bersama istrinya, Atalia Praratya, putranya, Emmeril Kahn Mumtadz, dan ibu mertuanya.
Pria yang akrab disapa Emil ini datang bersama keluarganya menggunakan mobil di rumahnya di Jalan Cigadung Selatan VII Nomor 28, pukul 09.00 WIB. Walaupun Emil dan keluarganya selama ini tinggal di rumah dinasnya di Gedung Negara Pakuan, mereka masih tercatat sebagai warga Cigadung. Karenanya, mereka harus kembali ke TPS rumah tinggalnya untuk memilih.
Baca juga: Logistik Telat Datang, Pemungutan Suara di Satu RW Cianjur Molor
Setelah singgah sebentar di rumah pribadinya, Emil dan keluarga langsung berjalan kaki menuju TPS yang terletak di sebelah rumahnya. Mereka memastikan terlebih dulu nama masing-masing tercatat di daftar pemilih TPS 32, kemudian sempat mengantre karena tempat duduk tunggu terisi penuh.
Panitia TPS kemudian memanggil nama Emil, istri, putra, dan mertuanya. Mereka pun mencoblos di bilik suara yang sudah ditentukan selama beberapa menit, kemudian memasukkan setiap surat suara ke dalam kotak suaranya. Panitia TPS tidak menyediakan lap atau tisu untuk mengeringkan tinta.
Karenanya, Emil sempat kebingungan mencari bahan untuk mengelap kelingkingnya yang telah berlumur tinta dan akhirnya harus meniup kelingkingnya sampai kering.
"Alhamdulillah, ini adalah TPS rutin saya dan keluarga. Hari ini, saya mencoblos berempat, istri, anak lelaki, ibu mertua juga. Tadi mencoblos kurang dari lima menit karena saya sudah latihan jadi lebih cepat," kata Emil seusai mencoblos.
Menurut laporan yang diterimanya, Emil mengatakan penyelenggaraan pemilu di Jabar sangat lancar, 100% surat suara sudah di TPS sejak malam. Dirinya pun kemudian melakukan inspeksi ke beberapa lokasi untuk mengambil sampling untuk memastikan pelaksanaan berlangsung dengan baik.
"Akan kami pantau sampai sore ini karena kita pun nanti jam 12.00 akan preskon dengan Kemendagri untuk melaporkan situasi di Jabar. Kemudian pesan saya kepada yang masih di rumah untuk segera ke TPS jangan golput karena cuek mu hari ini penyesalan mu di kemudian hari," katanya.
Siapapun yang terpilih, katanya, secara syariat baginya adalah izin Allah, tidak usah dipertanyakan dan diperdebatkan karena semua terjadi atas izin Allah yang sudah menjadi sebuah ketetapan.
Lokasi TPS 32 sendiri terletak tepat di sebelah rumah pribadi Emil. TPS ini terletak berdampingan dengan lima TPS lainnya, yakni TPS
31, 33, 34, 35, dan 36. Keenam TPS ini didirikan di atas lahan yang masih kosong dalam kompleks perumahan.
Sejak pukul 07.00, warga telah mengantre dan memenuhi keenam TPS tersebut. Secara struktur, TPS di kawasan ini didirikan menggunakan tenda berhias bunga layaknya tenda resepsi pernikahan, sedangkan para panitia TPS-nya mengenakan seragam khas masing-masing. Panitia TPS 32 sendiri mengenakan seragam berupa pakaian khas Sunda, di antaranya mengenakan penutup kepala bendo.
Baca juga: Pengaruhi Pemilih Lain di Bilik Suara, Petugas TPS Hanya Diam
Panitia TPS lainnya mengenakan pakaian layaknya pagar bagus, lengkap dengan peci berwarna seragam dengan bajunya layaknya pada acara pernikahan. Pagi hari yang cerah tersebut membuat warga dengan nyaman saling bertegur sapa dan mengobrol.
Mereka membicarakan rencana jalan-jalan setelah mencoblos atau deretan restoran dan toko yang menyediakan diskon besar bagi yang telah menggunakan hak memilihnya. (OL-6)
Mereka memiliki komitmen bersama dalam mendorong transformasi ekonomi daerah yang berbasis tata kelola yang baik dan prinsip keberlanjutan.
Melalui aplikasi Sapawarga, masyarakat dapat mengetahui informasi terkini perihal mudik di Jabar hingga jalur mudik yang aman
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi beri pengecualian larangan motor bagi siswa di pelosok. Aturan resmi berlaku tahun ajaran 2026/2027 dengan syarat ketat. Cek rinciannya.
Apabila surat tersebut tidak ditanggapi dalam 21 hari kerja, maka pihaknya akan melanjutkan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan skema kompensasi bagi pengemudi angkutan lokal sebagai langkah untuk mengurangi potensi kemacetan selama arus mudik
Seorang ibu di Subang, Jawa Barat kini harus berhadapan dengan hukum setelah menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved