Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
WALI Kota Malang, Jawa Timur, Sutiaji diperiksa penyidik KPK untuk tersangka mantan sekretaris daerah Cipto Wiyono dalam kasus dugaan korupsi APBD 2015, Selasa (9/4).
Selain Sutiaji, penyidik juga meminta keterangan Sekda Malang Wasto beserta sejumlah saksi lainnya di Polres Malang Kota.
Sejumlah pejabat itu memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus yang sebelumnya menjerat mantan Ketua DPRD Malang Mochamad Arief Wicaksono, mantan Wali Kota Malang Mochamad Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono dan 41 anggota DPRD kota setempat.
Usai diperiksa, Sutiaji menyatakan materi yang disampaikan kepada penyidik KPK sama seperti ketika ia memberiian kesaksian sebelumnya.
"Bentuknya sama. Jadi kita hanya memenuhi pemberkasan yang sudah-sudah, karena ini kan tersangkanya baru sehingga bersifat wajib, itu saja," katanya.
Baca juga : KORUPSI MASSAL ANGGOTA DPRD KOTA MALANG
Dalam fakta persidangan terungkap pokir (pokok pikiran), tunjangan hari raya, dan uang satu persen. Fakta-fakta persidangan itu didalami penyidik KPK.
"Sama seperti fakta sidang kemarin. Saya kira sama, Berkasnya sama kok. Jadi tuduhannya kan sama, pasalnya sama antara semuanya. Jadi karena lamanya harus merangkum dari semua berkas bersama dua tiga empat. Jadi pertanyaan sama dengan yang dulu," tegasnya.
Sutiaji menyampaikan kepada penyidik mengetahui pembahasan APBD. Namun, saat itu, pembahasan bukan tentang pokir, melainkan membahas pencabutan anggaran soal jembatan Kedungkandang.
Proyek jembatan itu dianggarkan multiyears, tapi skenarionya supaya bisa dicabut. Lalu panitia anggaran meminta saran melalui komunikasi seluler kepada direktur anggaran.
"Yang telepon Pak Wasto (sekarang menjabat Sekda). Saya di dalamnya bahas itu tidak ada yang lebih," tuturnya. (OL-8)
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Tahun 2023-2024. Sebab, perhitungan kerugian negara
Juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, mengungkapkan pembagian kuota Haji Tambahan 2024 harus dilihat secara utuh. Hal itu pula yang mendasari penerbitan Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024.
Yaqut dibantu petugas keamanan bergegas meninggalkan Gerung Merah Putih KPK. Dalam kasus ini, KPK tengah sibuk mendalami kerugian keuangan negara.
Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain pidana badan, Rudy juga diberikan hukuman denda Rp200 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
GERAKAN Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Jawa Timur dan Gekrafs Jawa Tengah turut berpartisipasi dalam kegiatan Misi Dagang dan Investasi antarprovinsi yang digelar pada 29 Januari 2026.
Kapal tanker MT Abigail milik Pertamina dilaporkan kandas dan terdampar di kawasan Pantai Panduri, Tuban, setelah dihantam gelombang tinggi dan angin kencang.
Pembangunan Sekolah Garuda bisa pembangunan baru atau dengan mentransformasi sekolah-sekolah yang sudah ada.
ASN di Jatim diajak membangun kebijakan yang cerdas dan berdampak melalui penguatan sumber daya manusia (SDM) berkualitas serta pemanfaatan teknologi digital.
WAKIL Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menegaskan bahwa kejadian penampilan goyang biduan di panggung peringatan Isra Mikraj di Banyuwangi, Jawa Timur bukan masalah sepele.
KETUA PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, sangat menyesalkan adanya acara menyanyi dan berjoget seusai acara peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved