Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Mantan Wakil Gubernur Bali Sudikerta Resmi Ditahan

Arnoldus Dhae
04/4/2019 21:50
Mantan Wakil Gubernur Bali Sudikerta Resmi Ditahan
Mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta(ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

MANTAN Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta akhirnya resmi ditahan di Polda Bali, Kamis (4/4) malam.

Calon anggota legislatif DPR RI Dapil Bali itu ditahan usai ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali dan diperiksa di Ditreskrimsus Polda Bali sejak sore hari. Penahanan dilakukan sejak pukul 19.30 Wita di Rutan Polda Bali.

Penahanan ini terkait kasus yang menerpa Sudikerta. Sudikerta dilaporkan oleh rekan bisnisnya Alim Markus dari PT Maspion Surabaya hingga kemudian ditetapkan menjadi tersangka pada November 2018 lalu.

Setelah ditetapkan tersangka, Sudikerta pun sedikit susah untuk dimintai keterangan meskipun beberapa kali surat pemanggilan dilakukan.

Saat itu, pihak Polda Bali juga telah melakukan pencekalan terhadapnya, untuk mengantisipasi sewaktu-waktu jika kemungkinan melarikan diri. Hingga akhirnya ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Kamis malam.

"Baru saja kami tahan Bapak Sudikerta malam ini. Tadi sudah kami periksa sekitar 2 jam-an lah. Pertimbangannya ya karena yang bersangkutan selama ini mempersulit penyidikan, supaya tidak mengulangi perbuatannya lagi, prosesnya supaya cepat juga. Kalau dicekal kan sudah mudah diperiksa," terang Dir Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, Kamis (4/4) malam.

Sementara itu, saat ditanya apakah tersangka sedang menunggu pesawat tujuan Singapura, Yuliar hanya membenarkan bahwa Sudikerta ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Namun, pihaknya masih enggan menjelaskan ke mana negara yang akan dituju oleh tersangka. Pun alat bukti yang digunakan pihak kepolisian untuk menetapkan tersangka juga sudah jelas.

"Ya nggak tahu mau ke mana. Mungkin mau pesiar ke luar negeri," jawabnya.

Kepolisian akan mengembangkan kemana aliran uang hasil penipuan ini. Dan ditanya apakah tiga tersangka lainnya sesegera mungkin juga akan menyusul Sudikerta, pihaknya masih enggan menjawab.


Baca juga: Aptrindo Kalsel Siap Amankan Kebutuhan Pokok Jelang Ramadan


"Sabar," jawabnya singkat.

Seperti diberitakan, Sudikerta tersandung tindak pidana penipuan atau penggelapan dan/atau menggunakan surat/dokumen yang diduga palsu seolah-olah asli dan/atau pencucian uang. Kemudian ditetapkan menjadi tersangka sejak 30 November 2018. Kasus tersebut kemudian menyeret tiga orang lainnya, yakni Ida Bagus Herry Trisna Yuda, 49, I Wayan Wakil, 51 dan Anak Agung Ngurah Agung, 68 juga menyusul menjadi tersangka sejak 28 Maret 2019 lalu.

Sementara, kuasa hukum Sudikerta, Togar Situmorang, mengaku tidak tahu persis alasan kliennya itu pergi keluar kota. Sebab, ia tidak diberitahu oleh Sudikerta.

"Saya sendiri tidak tahu, bapak mau pergi ke mana. Karena saya tidak diberi tahu atau informasikan. Setahu saya, hari ini bapak dijadwalkan untuk diperiksa di Polda. Tapi itu tadi, saya juga tidak diberi tahu, apakah bisa hadir atau tidak. Saya justru kaget, tahu-tahunya bapak sudah di Bandara," katanya.

Saat tiba di Gedung Dit Reskrimsus Polda Bali pukul 16.00 Wita, Sudikerta yang mengenakan celana panjang warna hitam dan baju putih tidak menjawab pertanyaan wartawan ketika ditanya hendak pergi ke mana. Ia dikawal penyidik langsung menuju ruang pemeriksaan.

Sudikerta menyandang status tersangka sejak November 2018 lalu dalam kasus tanah Pelaba Pura Jurit Uluwatu yang dilaporkan oleh pihak Maspion Group. Selain Sudikerta, penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini.

Mereka ialah I Wayan Wakil, 51, Anak Agung Ngurah Agung, 68, dan Ida Bagus Herry Trisna Yuda, 49, yang merupakan adik ipar Sudikerta. Bahkan, Herry Trisna telah diperiksa penyidik sebagai tersangka pada Selasa (2/4) lalu. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik