Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Tipu Bos Maspion, Politisi Partai Golkar Ditangkap di Bandara

Antara
04/4/2019 20:12
Tipu Bos Maspion, Politisi Partai Golkar Ditangkap di Bandara
Mantan Wakil Gubernur Bali yang juga politisi Partai Golkar, I Ketut Sudikerta.(Antara)

MANTAN Wakil Gubernur Bali yang juga politisi Partai Golkar, I Ketut Sudikerta, ditangkap tim Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Bali, di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (4/4). Sudikerta diduga terlibat penipuan dan penggelapan.
 
"Yang bersangkutan sedang diperiksa," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja, Kamis (4/4).

Calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Golkar itu ditangkap pukul 14.19 Wita di Gate 3 Bandara Ngurah Rai. "Saat ini masih dalam pemeriksaan," katanya.

Sudikerta diduga terlibat penipuan atau penggelapan dan atau menggunakan surat atau dokumen yang diduga palsu seolah-olah asli dan atau pencucian uang.
 
Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dan/atau pasal 263 Ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca juga: Diduga Terlibat Penipuan dan TPPU, Ketua DPD Golkar Bali Dicopot
 
Sejak 3 Desember 2018, Polda Bali telah mencekal Ketut Sudikerta ke luar negeri, karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp150 miliar yang dilaporkan korban dari PT Maspion Grup.
 
"Sudah pasti tersangka ya tidak boleh keluar negeri, meskipun tersangka belum dilakukan penangkapan dan penahanan oleh kepolisian," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho.
 
Penetapan cegah-tangkal terhadap Sudikerta dikeluarkan Polda Bali berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Subdit II Ditrekrimsus tertanggal 30 November 2019.
 
Alat bukti yang kuat menetapkan tersangka Sudikerta sebagai tersangka yakni 26 dokumen hasil penyidikan di laboratorium forensik, di antaranya surat SHM palsu dan sertifikat tanah palsu yang dijual tersangka kepada pihak Maspion, bilyet giro, cek, enam lembar rekening koran BCA, empat lembar slip penarikan, telepon genggam, dan 24 saksi.
 
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sudikerta sudah dua kali diperiksa di Polda Bali terkait laporan LP/99/III/Ren 4.2/2018 SPKT Polda Bali tertanggal 15 Maret 2018 dan LP/367/Ren 4.2/2018/Bali/SPKT tertanggal 4 Oktober 2018.
 
Dalam laporan itu, Sudikerta dilaporkan menipu, menggelapkan, dan mencuci uang atas sebidang tanah kepada PT Maspion pada 2013 dengan SHM Nomor 5048/Jimbaran seluas 38.000 meter persegi dan tanah lain di dekat Pantai Balangan dengan SHM Nomor 16249 seluas 3.300 meter persegi.
 
"Untuk SHM Nomor 5048/Jimbaran seluas 38.000 meter persegi merupakan tanah laba pura dan SHM Nomor 1649 seluas 3.300 meter persegi sudah dijual ke PT Dua Kelinci, sehingga di sinilah diketahui surat tanah palsunya dan alat gerak yang digunakan tersangka Sudikerta untuk menipu Maspion,"katanya.
 
Negosiasi jual-beli tanah itu berada di bawah perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang, yang komisaris utamanya adalah istri Sudikerta bernama Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini, yang kemudian dibuatkan rekening untuk bertransaksi. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya