Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYELUNDUPAN benih lobster jenis pasir dan mutiara senilai Rp11 miliar berhasil digagalkan petugas Bea dan Cukai Jawa Barat, di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jumat (22/3).
Selain barang bukti sebanyak 54.947 ekor, petugas pun berhasil mengamankan pelaku berinisial AR yang merupakan warga negara Indonesia.
Kepala Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat Syaifullah Nasution mengatakan, penggagalan ekspor ilegal ini berawal dari analisis pihaknya atas gerak-gerik pelaku yang mencurigakan di saat memasuki bandara.
"Berdasarkan gestur dan body language, kita menduga yang bersangkutan membawa barang yang perlu diperiksa," katanya di Bandung, Kamis (27/3).
Setelah melakukan pemeriksaan, pihaknya menemukan 54.947 bibit lobster berusia 30 hari yang dibungkus ke dalam 33 kantong plastik. Saat ini, barang bukti telah dilepasliarkan di Pantai Pangandaran pada Jumat (22/3) malam.
"Dari jumlah total, terdapat sekitar 100 ekor yang mati," katanya.
Dia menambahkan, pelaku akan menyelundupkan hewan laut tersebut ke Singapura menggunakan pesawat dengan nomor penerbangan GA-344.
Baca juga: Cuaca Buruk, Ekspor Lobster dari Kebumen Terhenti Sementara
Menurutnya, AR mengaku hanya sebagai kurir sehingga tidak mengetahui pihak penerima di negara tetangga itu. Pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pun mengaku tidak tahu barang tersebut berasal dari mana.
Dia hanya menyebut memerolehnya dari seseorang di Bandung.
"Kami masih akan melakukan penyelidikan lebih dalam lagi," kata Syaifullah.
Tersangka dianggap melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 pasal 102 a karena dengan sengaja mengekspor tanpa dilengkapi dokumen resmi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun, maksimal 10 tahun.
"Juncto UU 45/2009 tentang perikanan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara," katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Karantina Ikan dan Pengendali Mutu Kementerian Kelautan dan Perikanan Dedy Arief mengatakan, setiap ekor bibit lobster yang berhasil diamankan berukuran 1,8-2,2 cm. Harga di pasaran mencapai Rp200 ribu setiap ekornya.
"Kami sangat berterima kasih atas penindakan ini. Apabila lolos, selain rugi materi, kita juga rugi karena ketersediaan sda akan punah. Bangsa kita akan merugi karena nantinya tidak bisa menyediakan lobster," katanya.
Dia mengakui, pantai selatan seperti di Banten, Jawa Barat, hingga Nusa Tenggara menjadi sasaran bagi pelaku penyelundupan bibit lobster.
"Karena di sana habitatnya lobster," kata dia.
Selain terus mengantisipasi upaya penyelundupan, dia mengaku pihaknya sudah melakukan penyelamatan lobster sejak 2015 seiring hadirnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56.
"Kita selamatkan, lepasliarkan. Juga oleh kelompok nelayan masing-masing," katanya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan edukasi ke masyarakat terutama nelayan agar tidak menangkan lobster yang masih berukuran kecil.
"Minimal bobotnya 200 gram. Kalau kurang, nelayan sudah mengerti, jadi melepaskannya lagi," kata dia.
Berkat upayanya ini, sudah semakin banyak nelayan yang memahami terkait pemanfaatan lobster.
"Sekarang nelayan di Yogya, Gunung Kidul sudah panen lobster mutiara yang harga 1 kilogramnya Rp2 juta. Ini berkat peraturan menteri yang berpihak ke masyarakat, untuk kemaslahatan," katanya. (OL-3)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan terus melakukan langkah bersih-bersih di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Peredaran narkotika jaringan internasional berhasil digagalkan Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai, di Apartemen Green Bay Pluit.
Bea Cukai tidak menetapkan tenggat waktu khusus bagi perusahaan importir untuk melakukan re-ekspor, selama pihak perusahaan menunjukkan itikad baik dan kooperatif.
Selama ini, sertifikasi AEO di Indonesia lebih banyak dimiliki oleh perusahaan manufaktur, sementara di sektor logistik jumlahnya masih terbatas.
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan telah melakukan pembenahan secara menyeluruh.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved