Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Pemerintah Perketat Pengawasan Daging Kerbau Asal India

Arnoldus Dhae
20/3/2019 11:00
Pemerintah Perketat Pengawasan Daging Kerbau Asal India
(ANTARA FOTO/Rony Muharrman)

KEMENTERIAN Pertanian (Kementan) melakukan pengawasan ketat terhadap daging kerbau asal India yang masuk ke Indonesia. Pengetatan pengawasan tersebut dilakukan setelah marak pemberitaan di beberapa media daring terkait kejadian kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di beberapa negara bagian di India.

Beberapa negara termasuk Indonesia telah meningkatkan sikap kehati-hatian dan kewaspadaan pada daging kerbau asal India yang masuk. Pemerintah Indonesia juga secara ketat mengawasi masuknya produk daging kerbau beku tanpa tulang dari India.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian I Ketut Diarmita telah meminta klarifikasi terhadap Kedutaan Besar India di Jakarta terkait pemberitaan penyakit tersebut.

"Kami meminta kejelasan dari kasus yang diberitakan, kemudian menanyakan langkah apa yang akan diambil oleh otoritas kesehatan hewan yang berwenang di India dalam menangani kejadian tersebut jika memang terjadi," ujar Diarmita, Rabu (20/3).

Dalam pertemuan dengan Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Diarmita menyampaikan Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah-langkah yang mengacu pada peraturan perundangan-undangan serta selalu meminta masukan teknis dari komisi ahli.

“Saat ini, komisi ahli telah memberikan masukan bahwa kemungkinan dan risiko adanya virus PMK terbawa ke Indonesia sangat kecil. Hal ini, karena Indonesia telah memberikan persyaratan ketat sesuai dengan pedoman Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE) dan peraturan yang berlaku di Indonesia,” jelas Diarmita.

Baca juga: Bulog Dapat Izin Lagi Impor 51 Ribu Ton Daging Kerbau

Oleh karena itu, Indonesia akan mengirimkan tim audit ke India untuk melakukan verifikasi program pengendalian PMK yang dilakukan oleh otoritas India. Pun memantau semua rumah potong hewan (RPH) yang telah disetujui oleh Indonesia untuk memasukan daging kerbau beku tanpa tulang ke dalam negeri.

Hal ini ditegaskan oleh Diarmita setelah pertemuan dengan Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner di Kantor Kementerian Pertanian.

“Sesuai peraturan di Indonesia, kita akan pastikan daging yang akan diekspor ke Indonesia harus berasal dari ternak yang ditampung atau dikarantina selama 30 hari dan tidak ada kasus penyakit mulut dan kuku dalam radius 10 kilometer selama periode penampungan atau karantina," ucapnya.

Selain itu, ternak juga harus dipotong di Rumah Potong Hewan yang disetujui dan memenuhi persyaratan jaminan keamanan pangan dan kehalalan. Hal ini merupakan upaya penjaminan pemerintah terhadap keamanan dari produk daging yang masuk dari India.

Untuk memastikan Indonesia sebagai negara yang bebas PMK, Direktorat Jenderal PKH melalui Pusvetma dan Balai Veteriner seluruh Indonesia juga melakukan pemantauan atau surveilans PMK pada hewan. Sebanyak 3625 sample dari hewan sepanjang tahun 2018 telah diperiksa untuk memastikan Indonesia tetap bebas dari PMK.

Anggota Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan Kesehatan Veteriner Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Denny W Lukman memastikan pemerintah telah menerapkan prinsip-prinsip pengurangan risiko melalui penerapan persyaratan teknis pemasukan, sehingga kemungkinan virus PMK masuk ke Indonesia yang berasal dari daging India sangat kecil.

“Semua kerbau harus diperiksa sebelum dan setelah dipotong, tulang dan kelenjar getah bening utama harus dipisahkan dari dagingnya (deboned dan deglanded), kemudian daging dilayukan pada suhu lebih dari 20 derajat celcius selama minimal 24 jam, dan pH daging harus di bawah 6.0. Kemungkinan virus PMK dapat bertahan hidup sangat kecil,” urai Denny.

Meskipun risiko tersebut sangat kecil, terlebih dengan adanya pengawasan di pintu-pintu pemasukan yang dilakukan oleh Badan Karantina Pertanian terhadap setiap produk yang akan masuk, pemerintah tetap memegang prinsip kehati-hatian untuk menentukan tindakan pengendalian dalam menjamin keamanan produk daging yang akan dimasukkan ke Indonesia.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya