Polisi Tembak Kaki 3 Pelaku Curanmor Sadis di Cianjur

Benny Bastiandy
15/3/2019 15:15
Polisi Tembak Kaki 3 Pelaku Curanmor Sadis di Cianjur
(Ilustrasi)

TIGA dari 11 pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Cianjur, Jawa Barat, terpaksa dilumpuhkan timah panas pada bagian kakinya.

Para pelaku tergolong sadis dalam melancarkan aksi mereka karena selalu membawa senjata tajam.

"Pelaku kita amankan sebanyak 11 orang. Ada yang kami lakukan tindakan tegas terukur. Tindakan ini tidak menutup kemungkinan kami lakukan juga kepada pelaku-pelaku yang lain karena terindikasi masih ada yang berkeliaran," tegas Kapolres Cianjur AKB Soliyah didampingi Kasatreskrim AK Budi Nuryanto di sela ekspose pengungkapan kasus di halaman Taman Alun-alun Cianjur, Jalan Suroso, Jumat (15/3).

Kesebelas pelaku diamankan di tiga tempat berbeda. Di antara modus yang dilakukan mereka dengan cara mengancam korban menggunakan senjata tajam. Ada juga pelaku yang mengambil paksa kendaraan saat terparkir di tempat sepi.

"Pelaku ini mengancam korbannya dengan cara mengacung-acungkan senjata tajam. Korban yang takut kemudian meninggalkan sepeda motor mereka," ucapnya.

Polisi mengamankan sebanyak 17 unit sepeda motor dan mobil. Para pelaku dijerat ancaman pasal berbeda-beda disesuaikan dengan peran mereka.

"Ada tiga pasal yang dikenakan bagi para pelaku yakni Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun. Kemudian pasal 365 dengan ancaman hukuman 9 tahun, serta pasal 480 tentang penadahan," jelas Soliyah.

Selain itu, kata Soliyah, polisi juga mengamankan barang bukti yang dijadikan alat melakukan tindak kejahatan di antaranya 5 kunci astag, 8 buah anak kunci, senjata tajam, dan beberapa lainnya. Soliyah menyebut dalam aksinya mereka dikategorikan sadis.

"Kalau tidak sadis, mereka tidak mungkin menggunakan senjata tajam. Para pelaku kami tangkap dalam kurun 1 minggu," ujarnya.

 

Baca juga: Polres Cimahi Bekuk Komplotan Curanmor Bermodus Tali Sepatu

 

Soliyah mengatakan ekspose penungkapan kasus kejahatan sengaja digelar di ruang publik. Upaya itu sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat kinerja yang sudah dilakukan aparat penegak hukum.

"Iya, ekspose ini dilakukan di ruang publik agar masyarakat mengetahui bahwa kami sudah menangkap para pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap meresahkan. Selama ini kami betul-betul melaksanakan penegakan hukum dengan maksimal," ungkapnya.

Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, kata Soliyah, mereka bisa mengambil ke Polres Cianjur dengan membawa berbagai kelengkapan surat-surat resmi. Nanti surat-surat itu akan disesuaikan dengan kondisi fisik kendaraan.

"Silakan bisa menghubungi ke Satreskrim Polres Cianjur. Kami juga mengimbau agar masyarakat bisa jadi polisi bagi diri sendiri. Artinya, mereka harus bisa mengantisipasi terjadinya potensi-potensi kejahatan. Misalnya, jika dirasa perlu harus menggunakan kunci ganda bagi kendaraan mereka, lakukanlah," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya