KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur (Jatim) memerintahkan kepada KPU daerah untuk segera berkoordinasi dengan Dispenduk Capil Kabupaten/Kota. Koordinasi ini diperlukan terkait temuan adanya warga negara asing yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
KPU Jatim merespon cepat terkait adanya informasi mengenai adanya warga negara asing ber KTP elektronik. Laporan yang masuk ke KPU Jatim ada 9 daerah yang WNA ber KTP elektronik.
Menurut Divisi Data Dan Informasi KPU Jatim, Nuril Amalia, pihaknya memerintahkan kepada KPU Kabupaten Kota untuk segerh berkoordinasi dengan Dispenduk Capil. KPU Kabupaten Kota diminta mendata dan segera turun ke masyarakat untuk memastikan.
"Data akan dicocokan dengan DPT yang ada di KPU Jatim, bila ditemukan akan segerah dicoret dari DPT," katanya di Surabaya, Kamis (7/3).
Baca juga: Bawaslu Sleman Pastikan Ada Seorang WNA Masuk DPT
Menurut Nuril Amalia, syarat utama pemilih adalah Warga Negara Indonesia. Meskipun WNA memiliki KTP elektronik, tetap tidak bisa mengunakan hak pilihnya.
"Selama ini data yang masuk ke KPU Jatim hanya NIK, tidak ada status kewarga negaraan sehingga tidak bisa ikut pemilu," katanya. (OL-3)