Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
TENAGA Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, kedapatan mengantongi KTP Elektronik.
Temuan itu bermula saat dilakukan sidak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur ke sejumlah perusahaan di Kecamatan Cibeber, pekan lalu.
"Aturannya secara undang-undang seperti itu. Barang siapa (WNA) yang tinggal di sini (Indonesia) dan memiliki Kitap (Kartu Izin Tinggal Tetap) atau Karti Izin Tinggal Sementara (Kitas), itu yang diberikan identitas dalam bentuk KTP," kata Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur, M Sidiq Elfatah, usai rapat koordinasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Selasa (26/2).
Aturan yang dimaksud Sidiq yakni Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam ayat (1) disebutkan Penduduk Warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP elektronik.
"KTP untuk WNA dan WNI ada perbedaan. Kalau untuk KTP WNA dalam keterangan itu dimunculkan kewarganegaraan. Saya contohkan saja objek kewarganegaraannya dari Tiongkok, yang muncul Tiongkok. Bedanya juga menyangkut Kitap yang dikeluarkan lembaga terkait dalam hal ini Imigrasi di situ 5 tahun. Kalau KTP untuk WNI itu seumur hidup," tuturnya.
Baca juga: 48 Ribu Warga Makassar Belum Rekam KTP Elektronik
Jumlah TKA di Kabupaten Cianjur yang telah mengantongi KTP elektronik terdata Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebanyak 17 orang. Namun ia memastikan TKA yang memiliki KTP elektronik tidak bisa mendapatkan hak pilih.
"Kalau tidak diperpanjang, nanti KTP elektroniknya akan ditarik lagi. Sampai sekarang belum ada yang ditarik, karena belum ada yang habis masa berlakunya," pungkasnya.
Kepala Unit Kerja Kantor Imigrasi Kabupaten Cianjur, Faried Apriandy, mengatakan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Disdukcapil Kabupaten Cianjur, aturan WNA yang diperbolehkan memiliki KTP elektronik harus mengantongi Kitap. Aturan itu sudah diberlakukan sejak 2006.
"Kalau yang belum pegang Kitap tak bisa dikasih KTP elektronik. KTP-nya hampir sama dari jenis dan modelnya," terang Faried, kepada wartawan. (OL-3)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk tahun 2026
SEBANYAK 60 Posko Piket Lebaran 2026 yang tersebar di sejumlah wilayah di Jawa Barat. Posko itu bisa dijadikan tempat beristirahat, minum atau menggunakan toilet selama mudik lebaran 2026.
Tim yang telah dibentuk sejak 11 November 2025 ini dijadwalkan bertugas hingga 13 Januari 2026
Asep menekankan bahwa pencapaian target PAD tidak bisa dilakukan oleh Bapenda sendirian.
Langkah strategis ini bertujuan meminimalkan konflik agraria serta mencegah eskalasi bencana lingkungan di wilayah Jawa Barat.
Dedi menyatakan bahwa inventarisasi dan penetapan batas sempadan oleh Kementerian PU akan menjadi "senjata" bagi pemerintah daerah untuk melakukan penegakan hukum secara tegas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved