Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

Tenaga Kerja Asing di Cianjur Kantongi KTP Elektronik

Benny Bastiandy
26/2/2019 15:10
Tenaga Kerja Asing di Cianjur Kantongi KTP Elektronik
(Antara)

TENAGA Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, kedapatan mengantongi KTP Elektronik. 

Temuan itu bermula saat dilakukan sidak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur ke sejumlah perusahaan di Kecamatan Cibeber, pekan lalu.

"Aturannya secara undang-undang seperti itu. Barang siapa (WNA) yang tinggal di sini (Indonesia) dan memiliki Kitap (Kartu Izin Tinggal Tetap) atau Karti Izin Tinggal Sementara (Kitas), itu yang diberikan identitas dalam bentuk KTP," kata Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur, M Sidiq Elfatah, usai rapat koordinasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Selasa (26/2).

Aturan yang dimaksud Sidiq yakni Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam  ayat (1) disebutkan Penduduk Warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP elektronik.

"KTP untuk WNA dan WNI ada perbedaan. Kalau untuk KTP WNA dalam keterangan itu dimunculkan kewarganegaraan. Saya contohkan saja objek kewarganegaraannya dari Tiongkok, yang muncul Tiongkok. Bedanya juga menyangkut Kitap yang dikeluarkan lembaga terkait dalam hal ini Imigrasi di situ 5 tahun. Kalau KTP untuk WNI itu seumur hidup," tuturnya.

 

Baca juga: 48 Ribu Warga Makassar Belum Rekam KTP Elektronik

 

Jumlah TKA di Kabupaten Cianjur yang telah mengantongi KTP elektronik terdata Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebanyak 17 orang. Namun ia memastikan TKA yang memiliki KTP elektronik tidak bisa mendapatkan hak pilih.

"Kalau tidak diperpanjang, nanti KTP elektroniknya akan ditarik lagi. Sampai sekarang belum ada yang ditarik, karena belum ada yang habis masa berlakunya," pungkasnya.

Kepala Unit Kerja Kantor Imigrasi Kabupaten Cianjur, Faried Apriandy, mengatakan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Disdukcapil Kabupaten Cianjur, aturan WNA yang diperbolehkan memiliki KTP elektronik harus mengantongi Kitap. Aturan itu sudah diberlakukan sejak 2006.

"Kalau yang belum pegang Kitap tak bisa dikasih KTP elektronik. KTP-nya hampir sama dari jenis dan modelnya," terang  Faried, kepada wartawan. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya