Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
TENAGA Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, kedapatan mengantongi KTP Elektronik.
Temuan itu bermula saat dilakukan sidak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur ke sejumlah perusahaan di Kecamatan Cibeber, pekan lalu.
"Aturannya secara undang-undang seperti itu. Barang siapa (WNA) yang tinggal di sini (Indonesia) dan memiliki Kitap (Kartu Izin Tinggal Tetap) atau Karti Izin Tinggal Sementara (Kitas), itu yang diberikan identitas dalam bentuk KTP," kata Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur, M Sidiq Elfatah, usai rapat koordinasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Selasa (26/2).
Aturan yang dimaksud Sidiq yakni Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam ayat (1) disebutkan Penduduk Warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP elektronik.
"KTP untuk WNA dan WNI ada perbedaan. Kalau untuk KTP WNA dalam keterangan itu dimunculkan kewarganegaraan. Saya contohkan saja objek kewarganegaraannya dari Tiongkok, yang muncul Tiongkok. Bedanya juga menyangkut Kitap yang dikeluarkan lembaga terkait dalam hal ini Imigrasi di situ 5 tahun. Kalau KTP untuk WNI itu seumur hidup," tuturnya.
Baca juga: 48 Ribu Warga Makassar Belum Rekam KTP Elektronik
Jumlah TKA di Kabupaten Cianjur yang telah mengantongi KTP elektronik terdata Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebanyak 17 orang. Namun ia memastikan TKA yang memiliki KTP elektronik tidak bisa mendapatkan hak pilih.
"Kalau tidak diperpanjang, nanti KTP elektroniknya akan ditarik lagi. Sampai sekarang belum ada yang ditarik, karena belum ada yang habis masa berlakunya," pungkasnya.
Kepala Unit Kerja Kantor Imigrasi Kabupaten Cianjur, Faried Apriandy, mengatakan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Disdukcapil Kabupaten Cianjur, aturan WNA yang diperbolehkan memiliki KTP elektronik harus mengantongi Kitap. Aturan itu sudah diberlakukan sejak 2006.
"Kalau yang belum pegang Kitap tak bisa dikasih KTP elektronik. KTP-nya hampir sama dari jenis dan modelnya," terang Faried, kepada wartawan. (OL-3)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
PULUHAN rumah di Desa Mayangan Kecamatan Legonkulon Kabupaten Subang, Jawa Barat (Jabar) rusak diterjang angin kencang dan gelombang pasang.
HARGA beras premium di sejumlah pasar tradisional di wilayah Priangan Timur, Jawa Barat, merangkak naik. Kenaikan beras diduga terjadi akibat pasokan menipis
FORUM Kepala Sekolah SMA Swasta Jabar menilai aturan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi soal rombongan belajar (rombel) menabrak undang-undang (UU).
Sekolah Rakyat dilaksanakan di Gedung BLK Rancamulya. Seluruh fasilitas sudah disediakan pemerintah, mulai dari fasilitas pembelajaran, tempat tinggal, makan dan perlengkapan sekolah.
GUBERNUR Jabar Dedi Mulyadi menjawab keberatan atas kebijakan yang dia ambil di antaranya memperbanyak rombongan belajar yakni 50 siswa dalam satu kelas
HASIL survei yang dilakukan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) usia pertama kali remaja di wilayah Jabar yang terlibat dalam hubungan seksual kini semakin muda.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved