Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA terdakwa pengadar narkoba jenis sabu sebanyak 4 paket kecil seberat 0,76 gram di Kabupaten Bintan, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang masing-masing selama 5 tahun penjara, Senin (25/2).
Dua terdakwa itu antara lain Agus Sofian alias Ntun alias Bombom dan Arys Ode alias Arys.
Di samping vonis tersebut, majelis hakim dipimpin Eduart Marudut P Sihaloho, didampingi hakim anggota, Ramauli Hotnaria Purba dan Corpioner juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda kepada dua terdakwa sebesar Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Hakim menyatakan, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I jenis sabu
"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam tindak pidana, Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan ini akan memberikan efek jera kepada mereka untuk tidak terlibat lagi dalam kasus Narkoba," kata Ketua majelis hakim Edurt Marudut, Selasa (26/2).
Baca juga: Kurir Ditangkap, 10 Kg Sabu Terkuak
Vonis terhadap kedua terdakwa tersebut setara dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Ibrahim dari Kejari Bintan sebelumnya, selama 5 tahun. Hal membedakan hanya pada pidana denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Dalam sidang, hakim menyebutkan bahwa barang bukti sabu seberat 0,76 gram, plastik bening, alat hidup (boong), ponsel Nokia dan Oppo dirampas untuk musnahkan. Sementara uang sebanyak Rp700 ribu dirampas untuk negara.
Barang haram itu didapat dari bandar di Batam, terdakwa Arys membeli 2 gram sabu seharga Rp2,4 juta. Lalu membawanya ke Tanjunguban, Bintan. (OL-3)
PENONAKTIFAN sekitar 49 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan di Batam oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) berdampak langsung pada warga.
Harga daging sapi impor beku tercatat naik hingga Rp115.000 per kilogram. Selain itu, harga cabai rawit merah mencapai Rp80.000 per kilogram.
Krisis air bersih yang melanda Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, masih belum sepenuhnya teratasi.
Meski secara umum cuaca terpantau stabil, BMKG menyebut potensi hujan ringan masih berpeluang terjadi secara lokal di sejumlah wilayah.
Berlokasi strategis di kawasan Meisterstadt, Pollux Mall Batam Centre, The HardDeck tampil dengan konsep aviation-themed bar & bistro yang modern dan berkelas.
TANA Group juga menghadirkan sejumlah program promosi bagi konsumen, di antaranya program Window Cuan dengan total hadiah hingga Rp1 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved