Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA terdakwa pengadar narkoba jenis sabu sebanyak 4 paket kecil seberat 0,76 gram di Kabupaten Bintan, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang masing-masing selama 5 tahun penjara, Senin (25/2).
Dua terdakwa itu antara lain Agus Sofian alias Ntun alias Bombom dan Arys Ode alias Arys.
Di samping vonis tersebut, majelis hakim dipimpin Eduart Marudut P Sihaloho, didampingi hakim anggota, Ramauli Hotnaria Purba dan Corpioner juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda kepada dua terdakwa sebesar Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Hakim menyatakan, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I jenis sabu
"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam tindak pidana, Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan ini akan memberikan efek jera kepada mereka untuk tidak terlibat lagi dalam kasus Narkoba," kata Ketua majelis hakim Edurt Marudut, Selasa (26/2).
Baca juga: Kurir Ditangkap, 10 Kg Sabu Terkuak
Vonis terhadap kedua terdakwa tersebut setara dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Ibrahim dari Kejari Bintan sebelumnya, selama 5 tahun. Hal membedakan hanya pada pidana denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Dalam sidang, hakim menyebutkan bahwa barang bukti sabu seberat 0,76 gram, plastik bening, alat hidup (boong), ponsel Nokia dan Oppo dirampas untuk musnahkan. Sementara uang sebanyak Rp700 ribu dirampas untuk negara.
Barang haram itu didapat dari bandar di Batam, terdakwa Arys membeli 2 gram sabu seharga Rp2,4 juta. Lalu membawanya ke Tanjunguban, Bintan. (OL-3)
ARUS mudik Lebaran 2026 di Kota Batam mulai menunjukkan peningkatan signifikan. Pelabuhan domestik di sejumlah titik terpantau dipadati pemudik yang hendak pulang ke kampung halaman.
Keberadaan berbagai skema kawasan seperti PSN, KEK, dan SEZ di Batam berpotensi menimbulkan kompleksitas birokrasi jika tidak dikelola sederhana dan terintegrasi.
Kegiatan pemotongan kapal yang dilakukan di area shipyard tersebut berjalan sesuai prosedur dan telah mengantongi perizinan yang diperlukan.
Polisi bongkar sindikat PMI ilegal di Batam. Pelaku gunakan modus ship to ship ke Malaysia dengan keuntungan Rp3 juta per orang. Simak kronologinya.
Batam mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 6,76% secara tahunan (year-on-year) pada 2025. Angka itu menjadikannya sebagai yang tertinggi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Beras kemasan yang sebelumnya dijual sekitar Rp14.000 hingga Rp15.000 per kg kini mencapai Rp16.000 hingga Rp17.000 per kg.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved