Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA terdakwa pengadar narkoba jenis sabu sebanyak 4 paket kecil seberat 0,76 gram di Kabupaten Bintan, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang masing-masing selama 5 tahun penjara, Senin (25/2).
Dua terdakwa itu antara lain Agus Sofian alias Ntun alias Bombom dan Arys Ode alias Arys.
Di samping vonis tersebut, majelis hakim dipimpin Eduart Marudut P Sihaloho, didampingi hakim anggota, Ramauli Hotnaria Purba dan Corpioner juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda kepada dua terdakwa sebesar Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Hakim menyatakan, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I jenis sabu
"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam tindak pidana, Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan ini akan memberikan efek jera kepada mereka untuk tidak terlibat lagi dalam kasus Narkoba," kata Ketua majelis hakim Edurt Marudut, Selasa (26/2).
Baca juga: Kurir Ditangkap, 10 Kg Sabu Terkuak
Vonis terhadap kedua terdakwa tersebut setara dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Ibrahim dari Kejari Bintan sebelumnya, selama 5 tahun. Hal membedakan hanya pada pidana denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Dalam sidang, hakim menyebutkan bahwa barang bukti sabu seberat 0,76 gram, plastik bening, alat hidup (boong), ponsel Nokia dan Oppo dirampas untuk musnahkan. Sementara uang sebanyak Rp700 ribu dirampas untuk negara.
Barang haram itu didapat dari bandar di Batam, terdakwa Arys membeli 2 gram sabu seharga Rp2,4 juta. Lalu membawanya ke Tanjunguban, Bintan. (OL-3)
Kolaborasi klinis lintas negara antara PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk (Mayapada Healthcare, IDX: SRAJ) dan Apollo Hospitals dari India kini memasuki fase lanjutan
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam resmi mencegah empat warga negara asing (WNA) yang merupakan tersangka dalam kasus kebakaran dan ledakan Kapal Motor (KM) Federal II.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat Batam agar mewaspadai potensi hujan disertai petir yang dapat terjadi pada siang hingga sore hari.
Rekomendasi Ombudsman RI akan diterbitkan apabila dalam tahap resolusi monitoring setiap laporan masyarakat tidak diselesaikan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
Sebuah tongkang bermuatan kosong, TK KPS 1203, dilaporkan lepas kendali dan kandas di perairan Pulau Raja, Batam, setelah dihantam cuaca ekstrem.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam mencatat realisasi pajak 2025 mencapai Rp1,86 triliun atau 95,54% dari target Rp1,95 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved