Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DUA terdakwa pengadar narkoba jenis sabu sebanyak 4 paket kecil seberat 0,76 gram di Kabupaten Bintan, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang masing-masing selama 5 tahun penjara, Senin (25/2).
Dua terdakwa itu antara lain Agus Sofian alias Ntun alias Bombom dan Arys Ode alias Arys.
Di samping vonis tersebut, majelis hakim dipimpin Eduart Marudut P Sihaloho, didampingi hakim anggota, Ramauli Hotnaria Purba dan Corpioner juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda kepada dua terdakwa sebesar Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Hakim menyatakan, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I jenis sabu
"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam tindak pidana, Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan ini akan memberikan efek jera kepada mereka untuk tidak terlibat lagi dalam kasus Narkoba," kata Ketua majelis hakim Edurt Marudut, Selasa (26/2).
Baca juga: Kurir Ditangkap, 10 Kg Sabu Terkuak
Vonis terhadap kedua terdakwa tersebut setara dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Ibrahim dari Kejari Bintan sebelumnya, selama 5 tahun. Hal membedakan hanya pada pidana denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Dalam sidang, hakim menyebutkan bahwa barang bukti sabu seberat 0,76 gram, plastik bening, alat hidup (boong), ponsel Nokia dan Oppo dirampas untuk musnahkan. Sementara uang sebanyak Rp700 ribu dirampas untuk negara.
Barang haram itu didapat dari bandar di Batam, terdakwa Arys membeli 2 gram sabu seharga Rp2,4 juta. Lalu membawanya ke Tanjunguban, Bintan. (OL-3)
Kawasan jeti pelabuhan NPM sendiri dirancang untuk menampung hingga 67 yacht, dengan fasilitas parkir yang disesuaikan dengan ukuran kapal masing-masing.
Ascott dengan bangga memperluas portofolionya di Indonesia melalui soft opening Oakwood Hotel & Apartments Grand Batam.
TANJUNG Riau, sebuah kelurahan di Kecamatan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, telah berkembang menjadi salah satu destinasi kuliner malam favorit di kota ini.
Di Pasar Penuin pengunjung dapat menemukan jajanan pasar yang menjadi favorit masyarakat lokal, seperti kue putu, onde-onde, lemper, dan klepon.
Masakan bernuansa peranakan Batam menghadirkan cita rasa Tionghoa-Melayu dalam sajian seafood yang tak hanya menggugah selera.
Merencanakan liburan ke Batam? Salah satu hal terpenting yang perlu Anda siapkan adalah memilih akomodasi terbaik dengan harga terjangkau.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved