Headline

RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Perubahan Tiga Nama Komisioner KPU Mabar Dipertanyakan

John Lewar
28/1/2019 12:15
Perubahan Tiga Nama Komisioner KPU Mabar Dipertanyakan
(Gedung KPU -- Ist)

GERAKAN Masyarakat Peduli Pemilu (GMPP) Manggarai Barat (Mabar) Nusa Tenggara Timur (NTT) mempertanyakan dasar hukum perubahan tiga nama yang lolos 10 besar dalam perekrutan yang dilakukan panitia seleksi anggota komisioner KPU kabupaten itu.

Ketua GMPP Mabar Vitus Modestus Suherman mengatakan Tim Seleksi (Timsel), beberapa waktu lalu, sudah menetapkan nama-nama yang lolos 10 besar untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.

Namun, tiba-tiba, ada lagi penetapan baru oleh KPU RI yang mengubah atau menggantikan tiga nama dari 10 orang itu.

Tiga nama yang lama, sebelumnya masuk dalam 10 besar kemudian dihilangkan dan diganti tiga nama baru yang sebelumnya tidak lolos.

Baca juga: Pemilu Bareng Panen Ikan, Nelayan di Cianjur Berpotensi Golput

"Tiga nama baru itu yakni Muhamad Ilham, Stanislaus Prayono dan Saverinus Silno Almi. Mereka menggantikan Maksi Waris, Azis dan Simpisius Senta," kata Modestus saat dihubungi Media Indonesia, Senin (28/1).

Dia menjelaskan, dalam PKPU, tidak dibenarkan KPU RI mengganti nama yang sudah ditetapkan Timsel.

Sepuluh orang yang lolos itu kata dia, termasuk tiga nama baru itu, saat ini, sudah berada di Kupang untuk mengikuti seleksi lanjutan.

"Diduga kuat ada pesan sponsor dari pihak berkepentingan berkaitan dengan pemilu," tegasnya.

Persoalan tersebut, kata dia, perlu dijelaskan secara transparan oleh KPU RI agar masyarakat betul-betul percaya terhadap keberadaan KPU. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya