Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
GERAKAN Masyarakat Peduli Pemilu (GMPP) Manggarai Barat (Mabar) Nusa Tenggara Timur (NTT) mempertanyakan dasar hukum perubahan tiga nama yang lolos 10 besar dalam perekrutan yang dilakukan panitia seleksi anggota komisioner KPU kabupaten itu.
Ketua GMPP Mabar Vitus Modestus Suherman mengatakan Tim Seleksi (Timsel), beberapa waktu lalu, sudah menetapkan nama-nama yang lolos 10 besar untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
Namun, tiba-tiba, ada lagi penetapan baru oleh KPU RI yang mengubah atau menggantikan tiga nama dari 10 orang itu.
Tiga nama yang lama, sebelumnya masuk dalam 10 besar kemudian dihilangkan dan diganti tiga nama baru yang sebelumnya tidak lolos.
Baca juga: Pemilu Bareng Panen Ikan, Nelayan di Cianjur Berpotensi Golput
"Tiga nama baru itu yakni Muhamad Ilham, Stanislaus Prayono dan Saverinus Silno Almi. Mereka menggantikan Maksi Waris, Azis dan Simpisius Senta," kata Modestus saat dihubungi Media Indonesia, Senin (28/1).
Dia menjelaskan, dalam PKPU, tidak dibenarkan KPU RI mengganti nama yang sudah ditetapkan Timsel.
Sepuluh orang yang lolos itu kata dia, termasuk tiga nama baru itu, saat ini, sudah berada di Kupang untuk mengikuti seleksi lanjutan.
"Diduga kuat ada pesan sponsor dari pihak berkepentingan berkaitan dengan pemilu," tegasnya.
Persoalan tersebut, kata dia, perlu dijelaskan secara transparan oleh KPU RI agar masyarakat betul-betul percaya terhadap keberadaan KPU. (OL-2)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved