Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
GERAKAN Masyarakat Peduli Pemilu (GMPP) Manggarai Barat (Mabar) Nusa Tenggara Timur (NTT) mempertanyakan dasar hukum perubahan tiga nama yang lolos 10 besar dalam perekrutan yang dilakukan panitia seleksi anggota komisioner KPU kabupaten itu.
Ketua GMPP Mabar Vitus Modestus Suherman mengatakan Tim Seleksi (Timsel), beberapa waktu lalu, sudah menetapkan nama-nama yang lolos 10 besar untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
Namun, tiba-tiba, ada lagi penetapan baru oleh KPU RI yang mengubah atau menggantikan tiga nama dari 10 orang itu.
Tiga nama yang lama, sebelumnya masuk dalam 10 besar kemudian dihilangkan dan diganti tiga nama baru yang sebelumnya tidak lolos.
Baca juga: Pemilu Bareng Panen Ikan, Nelayan di Cianjur Berpotensi Golput
"Tiga nama baru itu yakni Muhamad Ilham, Stanislaus Prayono dan Saverinus Silno Almi. Mereka menggantikan Maksi Waris, Azis dan Simpisius Senta," kata Modestus saat dihubungi Media Indonesia, Senin (28/1).
Dia menjelaskan, dalam PKPU, tidak dibenarkan KPU RI mengganti nama yang sudah ditetapkan Timsel.
Sepuluh orang yang lolos itu kata dia, termasuk tiga nama baru itu, saat ini, sudah berada di Kupang untuk mengikuti seleksi lanjutan.
"Diduga kuat ada pesan sponsor dari pihak berkepentingan berkaitan dengan pemilu," tegasnya.
Persoalan tersebut, kata dia, perlu dijelaskan secara transparan oleh KPU RI agar masyarakat betul-betul percaya terhadap keberadaan KPU. (OL-2)
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved