Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Polres Pesisir Selatan masih Selidiki Kebakaran Pulau Taraju

Yose Hendra
21/1/2019 17:00
Polres Pesisir Selatan masih Selidiki Kebakaran Pulau Taraju
(Ist)

POLISI Resort Pesisir Selatan (Polres Pessel) masih melakukan penyelidikan terkait kasus kebakaran lahan yang terjadi di Pulau Taraju,  Kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, beberapa waktu lalu.

Kapolres Pessel, AKBP Fery Herlambang, menyebutkan hingga kini pihaknya sudah mendatangkan sejumlah tim ahli untuk melihat dari dekat kebakaran lahan yang terjadi di Pulau Taraju.

"Siang kemarin, kami bersama tim ahli dari provinsi dan kabupaten melakukan cek ke lokasi kebakaran. Kunjungan ini adalah yang ketiga kalinya kami lakukan untuk memastikan sejauh mana kerusakan yang terjadi di Pulau Taraju," ujar KBO Reskrim Ipda Gusmanto, Senin (21/1).

Ia menyebutkan, sedikitnya ada lima intansi terkait dari provinsi dan kabupaten yang ikut ke lapangan bersama jajaran Reskrim saat itu, termasuk Kapolsek Koto XI Tarusan.

"Kami mengundang mereka ke lapangan untuk dimintai keterangan sebagai ahli, yakni dari DLH, DKP, Dinas Pariwisata, BPSDL, Dinas Kehutanan. Apakah kasus ini nanti bisa ke pidana, maka mereka yang akan menjelaskan sesuai bidang masing-masing," ucapnya.

 

Baca juga: Bupati Pesisir Selatan Minta Investor Ikuti Aturan Main

 

Lebih lanjut dijelaskan, untuk sementara pihaknya bakal merujuk kepada UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai Pasal 108. Di sana dijelaskan setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (1) huruf h maka dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 miliar dan paling banyak 10 miliar.

"Namun, seandainya ada perda yang mengatur tentang kearifan lokal tentang kepemilikan lahan, itu perlu kami lakukan kajian lagi. Jika tidak ada, maka kami tetap mengacu kepada UU no 32 tahun 2009," katanya menjelaskan.

Ia mengatakan, berdasarkan penjelasan dari dinas kehutanan, total kebakaran lahan di Pulau Taraju adalah sekitar 0,3 hektare.

"Bahkan itu tidak sampai satu hektare. Kalau kerusakan Mangrove dan pencemaran lingkungan tidak ada di lokasi. Sebab, lokasi kebakaran masih jauh dari posisi Mangrove. Kawasan ini termasuk hutan penggunaan lain (HPL) tidak termasuk kawasan hutan lindung," tuturnya.

Ditambahkan Gusmanto, hingga kini pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan saksi kepada lima orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Termasuk pemilik lahan, pemodal, dan operator bot.

"Namun, dua orang di antaranya belum datang. Namun, pihak kami tetap akan memaksimalkan pemanggilan saksi dengan semua pihak terkait. Selanjutnya akan kita gelarkan lagi, apakah nanti ada unsur pidana atau tidak. Jika ada pidana baru kami tentukan siapa tersangkanya. Jika tidak ada, kasus ini akan kami tutup," ucapnya lagi.

Sebelumnya, Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, meminta pihak kepolisian  segera mengusut tuntas kasus kebakaran yang terjadi di Pulau Taraju, Sungai Nyalo, Kawasan Mandeh, tersebut.

"Kita sudah berkomitmen, tidak ada toleransi bagi mereka yang merusak hutan. Kegiatan ini jelas tidak ada izinnya. Jadi, kami meminta kepada aparat hukum segera tangkap pelakunya. Jika terbukti, penjarakan saja," katanya.

Ia menyebutkan, pihak Gakkum KLHK dan kepolisian setempat sudah mendatangi lokasi untuk melihat dari dekat kerusakan yang terjadi. Namun, sejauh ini masih dalam proses penyelidikan.

"Saya juga sudah mengantongi nama-nama pelakunya. Dalam waktu dekat, kami bersama dinas terkait juga akan turun kelokasi," ujarnya.

Bupati Hendrajoni, menuturkan, belakangan ini kasus perusakan hutan di Kabupaten Pesisir Selatan, sangat menjadi perhatian. Sebab, sudah berulangkali terjadi di daerah itu.

"Jika memang ada niat untuk berinvestasi, silahkan saja. Kami tidak akan mempersulit izinnya. Tapi, semua tentu harus sesuai dengan aturan dan prosedurnya," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya