Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polda Sumut Ungkap Kasus Penculikan Berlatar Bisnis Bitcoin

Yoseph Pencawan
05/11/2018 22:25
Polda Sumut Ungkap Kasus Penculikan Berlatar Bisnis Bitcoin
Polda Sumut Ungkap Kasus Penculikan Berlatar Bisnis Bitcoin(Ilustrasi/MI)

DALAM waktu singkat, Kepolisian Daerah Sumatra Utara mengungkap kasus penculikan disertai penganiayaan yang berlatar belakang bisnis Bitcoin.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian Djajadi, pihaknya berhasil mengungkap kasus penculikan dan penganiayaan terhadap tiga orang korban di Kota Medan.

"Penculikan dan penganiayaan ini diduga dilakukan oleh seorang pengusaha rumah makan bersama dengan enam rekannya," kata dia saat ekspose kasus, di Medan, Senin (5/11).

Baca juga: Ratusan Ribu Situs Dibobol untuk Curi Bitcoin

Pelaku yang diamankan, jelasnya, yakni berinisial MN (pengusaha rumah makan), PS, PM, RM, TPP, BHR, dan DH. Semua tersangka merupakan warga Kota Medan, kecuali DH yang tercatat sebagai warga Kota Binjai.

Kombes Andi mengungkapkan, urutan terjadinya tindak pidana ini. Penculikan berawal saat mobil yang ditumpangi Masri, Sakruddin, dan Nzulafri dicegat para pelaku di kawasan Gatot Subroto, Minggu (4/11), sekitar pukul 23.00 WIB.

Para korban kemudian dibawa ke salah satu hotel di kawasan Polonia. Sesampainya di sana, para korban dianiaya dan dibawa lagi ke hotel yang lain di kawasan Padangbulan. Di hotel ini, para korban dipisah lalu kembali dianiaya.

"Korban Masri dianiaya lagi, bahkan ditelanjangi karena dianggap bos bisnis penipuan," ujar Kombes Andi.

Setelah itu, para korban dibawa ke Jalan Sisingamangaraja.

Pihak kepolisian lalu menerima informasi adanya tindak kejahatan ini dan langsung bergerak cepat.

Baca juga: Komplotan Peretas Curi US$ 40 Juta Bitcoin Dari Binance

"Para pelaku langsung teridentifikasi dan kami lakukan penangkapan terhadap tujuh pelaku. Enam orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sedangkan seorang lagi masih dalam pemeriksaan," sambung Kombes Andi.

Setelah dilakukan penyelidikan, dugaan sementara penculikan dilatarbelakangi bisnis Bitcoin. Tersangka MN menginvestasikan uangnya senilai Rp900 juta dalam bisnis ini.

"Otak pelaku Nasir (MN) berusaha meminta uang dengan cara melakukan penculikan dan penganiayaan," kata Dirreskrimum.

Dari pengusutan, diketahui juga bahwa salah satu pelaku yang berinisial PS merupakan oknum anggota Polri.

Dalam penindakannya, petugas juga menyita barang bukti berupa 2 unit mobil serta 3 unit kacamata dan telepon genggam. Sedangkan para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 333 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP jo 55. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya