Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
BAWASLU Nusa Tenggara Timur merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di 27 tempat pemunggutan suara (TPS) yang tersebar di tujuh kabupaten. Jumlah TPS yang akan melakukan pencoblosan ulang tersebut bertambah dari rekomendasi Bawaslu sehari sebelumnya yakni, 23 TPS.
"Ditemukan pelanggaran selama proses pemunggutan suara sehingga direkomendasikan untuk dilakukan pemilihan suara ulang," kata Komisioner Bawaslu NTT Yemris Fointuna, Sabtu (30/6).
TPS yang coblos ulang tersebar di Alor tiga TPS, Sumba Barat Daya dua TPS, Kupang lima TPS, Belu satu TPS, Timor Tengah Selatan 12 TPS, Malaka satu TPS, dan Rote Ndao tiga TPS.
Adapun pelanggaran yang ditemukan panwas antara lain pemilih dari mencoblos di TPS di kabupaten lain tanpa membawa formulir A5, petugas KPPS dan saksi mencoblos surat suara, serta KPPS dan panwas membuka kotak suara tanpa diketahui saksi.
Yemris mengatakan rekomendasi PSU sudah disampaikan oleh panwas kecamatan dan panwas kabupaten kepada KPU di kabupaten melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK). (OL-5)
Direktur IPR, Iwan Setiawan, menyebutkan alokasi anggaran umum untuk Pilkada langsung tahun 2024 saja mencapai Rp38,2 triliun.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Pilkada tak langsungĀ bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved