Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
TERPIDANA kasus narkoba, Abdullah bin Zakaria, 39, yang dijuluki Bos Sabu 78,1 kg, diam-diam sejak Sabtu (29/7) dipindahkan dari Rutan kelas II B Kajhu, Banda Aceh ke Lapas kelas III A narlotika, Kota Langsa.
Abdullah yang berasal dari Kabupaten Aceh Timur itu adalah bandar atau sindikat sabu antarnegara yang berhasil ditangkap bersama lima temannya oleh tim gabungan BNN. Untuk menciduk bandar besar narkoba itu BNN bekerja sama dengan Polres Aceh Timur dan personel Brimob Subden 2 Aramiah, pada Februari 2015 lalu.
Penelusuran Media Indonesia, Sabtu (5/8), pemindahan gembong sabu Abdullah dari penjara di Provinsi Aceh ke hotel prodeo di Langsa yang sangat dekat dengan kampung halamannya di Idi adalah berdasarkan surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Aceh Nomor: W1.Pk.01.01.01-544 tanggal 24 Juli 2017.
Dalam surat tersebut bertuliskan antara lain yaitu napi Abdullah dipindahkan dari Rutan Negara Kelas II B Banda Aceh ke Lapas kelas III Narkotika Langsa.
Kepala Lapas Kelas III Narkotika Langsa, Amiruddin mengatakan Abdullah akan menjalani hukan 18 tahun lagi, dari total hukuman 20 tahun penjara. Sebelum dipindah ke Langsa yang bertetangga dengan Aceh Timur itu pemilik 78,1 kg sabu tersebut telah menjalani hukuman dua tahun.
Pemindahan mafia besar narkoba itu ke Lapas di Langsa menjadi pertanyaan besar banyak kalangan. Pasalnya mengapa penjahat narkoba kelas kakap itu terlalu mudah pindah dari penjara besar ke penjara setingkat kabupaten. Apalagi lokasinya semakin dekat dengan kampung halaman dan kawasan Abdullah berkeliaran mengedar narkoba sebelum dia ditangkap.
Dikhawatirkan jaringan Abdullah yang belum terungkap dan belum tertangkap semakin mudah beroperasi dari luar penjara. Bahkan sangat mungkin dikendalikan dari balik jeruji besi.
Wajar saja dicurigai ada main mata antara gembong sabu itu dengan lembaga yang berwenang di bidang hukum. Pemindahan Abdullah menjadi pelajaran dan pertanyaan sejauhmanakah keseriusan negara terhadap pemberantasan narkoba di negeri ini.
"Ini ada kesan khusus bagi pelaku kejahatan narkoba kelas berat" kata Mawan, pemerhati masalah sosial di Aceh.(OL-3)
Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut dan langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Oknum petugas yang bertugas di Polda Kalteng tersebut diduga mengetahui dan membantu aktivitas istrinya dalam peredaran sabu di Wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DP, berusia 27 tahun. ia kedapatan membawa 5,6 kilogram (kg) sabu dan 5.020 butir ekstasi di Depok, Jawa Barat.
BNN dan TNI AL berhasil mencatatkan sejarah dalam penindakan narkoba terbesar yakni 2 ton sabu (metamfetamina) dari sebuah kapal motor di Perairan Karimun Anak.
Petugas tim keamanan Rutan Surabaya di Desa Medaeng Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap seorang perempuan yang sedang mengunjungi warga binaan dalam rutan.
Pil ekstasi sebanyak 1.162 butir disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari seorang pria berinisial JS di Penjaringan, Jakarta Utara.
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polres Bandara menggagalkan penyelundupan cartidge vape berisi etomidate oleh sindikat narkotika, melibatkan empat tersangka.
Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia. Narkotika jenis sabu dengan total berat 3 kilogram (kg) berhasil diamankan polisi.
Operasi gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 192 bungkus narkotika jenis sabu di wilayah Bireuen, Aceh.
Disertasi Rekonstruksi Kewenangan Hakim Terhadap Putusan Bebas Bersyarat dengan Jaminan pada Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved