Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENGURUS PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan PP Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Iqbal Mochtar menilai perlu adanya regulasi yang benar-benar kuat agar kekerasan kepada tenaga kesehatan dan dokter tidak terjadi lagi.
Menurutnya, UU tentang Perlindungan Nakes masih sangat kurang support, tidak ada pasal-pasal yang jelas terutama dalam RUU Kesehatan untuk menunjukkan komitmen yang kuat dari pemerintah melindungi dokter atau tenaga kesehatan.
Perlindungan hukum kepada tenaga kesehatan hingga dokter internship sejatinya telah diatur dalam Pasal 50 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Selain itu, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan juga akan diatur.
Baca juga: Refleksi RUU Kesehatan : Program Pendidikan Berbasis Rumah Sakit Perlu Digodok Secara Matang
"Saya melihat pemerintah hanya melakukan wacana melalui undang-undang membuat narasi-narasi seolah-olah memberikan perlindungan hukum, tetapi faktanya ketika di lapangan itu tidak terjadi," kata Iqbal saat dihubungi, Jumat (28/4).
Ia mencontohkan adanya dokter paru di Papua dibunuh dan kasus penganiayaan dokter internship di Puskesmas di Puskesmas Pajar Bulan Way Tenong, Lampung Barat, Provinsi Lampung.
Baca juga: DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Dokter di Lampung
Ia menjelaskan bahwa di luar negeri itu perlindungan tenaga kesehatan itu sangat adil dan kuat. Pemerintah di banyak negara maju benar-benar mempersiapkan fasilitas yang membuat masyarakat itu tidak semena-mena terhadap tenaga kesehatan.
Misalnya ketika masuk di rumah sakit atau di klinik di luar negeri maka di pintu depannya sudah terpampang peringatan bahwa dokter dan tenaga kesehatan itu melayani.
Tidak diperbolehkan untuk melakukan kekerasan fisik terhadap dokter dan tenaga kesehatan bila ini dilakukan akan berhadapan dengan hukum dengan hukum pidana.
"Saya kira ini merupakan komitmen yang sangat kuat dari pemerintah yang seharusnya ditiru oleh pemerintah Indonesia. Kalau di sini ini tidak ada masyarakat dokter dibiarkan melakukan kerja sama di dalam pelayanan medis tetapi tidak ada tidak ada perlindungan hukum yang ada," ujarnya.
"Saya kira hal ini perlu dimasukkan di dalam rancangan undang-undang kesehatan yang baru," pungkasnya. (Iam/Z-7)
AIPKI bersama para pimpinan fakultas kedokteran dari seluruh Indonesia sepakat mendukung penuh harapan Presiden untuk menambah tenaga dokter dan tenaga Kesehatan.
ARTIS Korea Selatan, Kang Seo Ha, meninggal dunia di usia 31 tahun karena berjuang melawan kanker lambung yang diketahui sudah stadium 4.
Pendidikan kedokteran bukan hanya tentang meraih gelar akademik, tetapi juga membentuk jati diri sebagai pelayan kesehatan yang berintegritas.
Adapun gejala yang patut diwaspadai meliputi sesak napas, nyeri dada di bagian tengah yang menjalar, serta jantung berdebar secara tidak normal.
Pada EMT ke-2 BSMI untuk Gaza ini, BSMI mengirim pakar stem cell dan penyembuhan luka Prof Dr dr Basuki Supartono SpOT FICS MARS.
Sidang digelar di Ruang Kartika dilakukan secara tertutup sebagai perkara tindak pidana kekerasan seksual.
Padahal, peran dan posisi molegium dalam sistem pendidikan kedokteran sangat krusial dan menyangkut langsung mutu pelayanan kesehatan masyarakat.
KETUA Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Slamet Budiarto menilai komunikasi Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin harus segera diperbaiki.
Kolegium kedokteran merupakan lembaga ilmiah yang menjaga independensi dalam penetapan standar kompetensi dokter, standar pendidikan profesi dokter yang bersifat otonom.
IDI Jawa Barat (Jabar) mengecam keras tindakan dokter kandungan berinisial MSF di Garut, Jabar. Dia diduga melakukan pelecehan seksual pada pasien
Cuaca yang tidak menentu dapat memperburuk kondisi tubuh yang lemah, memicu lonjakan kasus demam, batuk, pilek, serta penyakit infeksi lain
Dalam kesempatan tersebut, dijelaskan faktor risiko utama yang dapat memicu penyakit jantung, seperti kolesterol tinggi, tekanan darah tinggi, diabetes, dan merokok.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved