Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGURUS PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan PP Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Iqbal Mochtar menilai perlu adanya regulasi yang benar-benar kuat agar kekerasan kepada tenaga kesehatan dan dokter tidak terjadi lagi.
Menurutnya, UU tentang Perlindungan Nakes masih sangat kurang support, tidak ada pasal-pasal yang jelas terutama dalam RUU Kesehatan untuk menunjukkan komitmen yang kuat dari pemerintah melindungi dokter atau tenaga kesehatan.
Perlindungan hukum kepada tenaga kesehatan hingga dokter internship sejatinya telah diatur dalam Pasal 50 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Selain itu, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan juga akan diatur.
Baca juga: Refleksi RUU Kesehatan : Program Pendidikan Berbasis Rumah Sakit Perlu Digodok Secara Matang
"Saya melihat pemerintah hanya melakukan wacana melalui undang-undang membuat narasi-narasi seolah-olah memberikan perlindungan hukum, tetapi faktanya ketika di lapangan itu tidak terjadi," kata Iqbal saat dihubungi, Jumat (28/4).
Ia mencontohkan adanya dokter paru di Papua dibunuh dan kasus penganiayaan dokter internship di Puskesmas di Puskesmas Pajar Bulan Way Tenong, Lampung Barat, Provinsi Lampung.
Baca juga: DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Dokter di Lampung
Ia menjelaskan bahwa di luar negeri itu perlindungan tenaga kesehatan itu sangat adil dan kuat. Pemerintah di banyak negara maju benar-benar mempersiapkan fasilitas yang membuat masyarakat itu tidak semena-mena terhadap tenaga kesehatan.
Misalnya ketika masuk di rumah sakit atau di klinik di luar negeri maka di pintu depannya sudah terpampang peringatan bahwa dokter dan tenaga kesehatan itu melayani.
Tidak diperbolehkan untuk melakukan kekerasan fisik terhadap dokter dan tenaga kesehatan bila ini dilakukan akan berhadapan dengan hukum dengan hukum pidana.
"Saya kira ini merupakan komitmen yang sangat kuat dari pemerintah yang seharusnya ditiru oleh pemerintah Indonesia. Kalau di sini ini tidak ada masyarakat dokter dibiarkan melakukan kerja sama di dalam pelayanan medis tetapi tidak ada tidak ada perlindungan hukum yang ada," ujarnya.
"Saya kira hal ini perlu dimasukkan di dalam rancangan undang-undang kesehatan yang baru," pungkasnya. (Iam/Z-7)
Buku berjudul Mika & Maka: Berani ke Dokter karya kolaborasi Karen Nijsen dan Maria Ardelia menghadirkan kisah yang disampaikan secara hangat dan mudah dipahami agar anak takut ke dokter
Selain jumlah, persoalan lain yang disoroti adalah distribusi dokter yang belum merata. Ia menyebut sebagian besar pendidikan kedokteran masih terpusat di Pulau Jawa.
Polda Metro Jaya menetapkan dr. Richard Lee sebagai tersangka kasus perlindungan konsumen atas laporan Dokter Detektif (Doktif).
Kemenkes melepas ratusan relawan dokter dan tenaga kesehatan bantu penanganan bencana di sejumlah wilayah di Aceh.
Tempat praktik yang digunakan bukan merupakan aset pribadi, melainkan unit yang disewa secara harian maupun mingguan.
Universitas itu nantinya tidak hanya berfokus pada pendidikan dokter, tetapi menaungi berbagai disiplin ilmu kesehatan.
Hingga saat ini, dokter belum tersebar merata di seluruh wilayah, sebagian besar masih terkonsentrasi di kota-kota besar.
Pengurus Ikatan Dokter Indonesia atau IDI Iqbal Mochtar menjelaskan bahwa paparan dalam dosis tinggi dan jangka waktu lama cesium-137 atau cs-137 dapat menimbulkan gangguan kesehatan serius
BARU-BARU ini, publik disuguhi kabar tidak sedap.
Padahal, peran dan posisi molegium dalam sistem pendidikan kedokteran sangat krusial dan menyangkut langsung mutu pelayanan kesehatan masyarakat.
KETUA Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Slamet Budiarto menilai komunikasi Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin harus segera diperbaiki.
Kolegium kedokteran merupakan lembaga ilmiah yang menjaga independensi dalam penetapan standar kompetensi dokter, standar pendidikan profesi dokter yang bersifat otonom.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved