Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENGURUS Pusat Perhimpunan Ahli Bedah Onkologi Indonesia (PP PERABOI) menilai pemenuhan kebutuhan dokter spesialis dan sub spesialis di Tanah Air salah satu caranya melalui program pendidikan berbasis rumah sakit pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Hal tersebut melihat pasien kanker yang naik tiap tahun namun masih belum sebanding dengan jumlah dokter ahli Bedah Onkologi yang kurang dari 300 orang di seluruh Indonesia.
"Tetapi, rencana pendidikan dokter spesialis dan sub spesialis berbasis rumah sakit ini berpotensi merugikan masyarakat bila dilakukan dengan tergesa-gesa tanpa kajian yang mendalam dan perencanaan yang matang," kata Ketua Umum PP PERABOI dr Walta Gautama dalam keterangannya, Jumat (28/4).
Baca juga : RUU Kesehatan Mudahkan Dokter Ambil Pendidikan Spesialis, Benarkah Demikian?
Beban rumah sakit yang besar adalah pada pelayanan dan keselamatan pasien. Menurutnya Beban tambahan untuk mendidik dokter spesialis dan sub spesialis berpotensi menurunkan kualitas pelayanan, menurunkan kualitas dokter yang dihasilkan, serta berpotensi merugikan masyarakat.
"Mendidik dokter spesialis dan sub spesialis tidaklah seperti memproduksi barang. Tidak cukup dengan memperbanyak fasilitas pendidikan, tapi juga harus ditunjang dengan kurikulum yang matang dan kualitas tenaga pendidik yang baik," ujarnya.
Hal lain yang dipandang PP PERABOI menimbulkan keresahan di kalangan tenaga kesehatan adalah belum adanya kepastian hukum bagi dokter dalam menjalankan profesinya.
Baca juga : RUU Kesehatan Dukung Pengembangan Pendidikan Dokter Muda
Dalam beberapa pasal RUU Kesehatan memang dinyatakan bahwa pemerintah memberikan perlindungan hukum, tetapi masih ada peluang para dokter dalam menjalankan profesinya akan mengalami kondisi penuntutan berlapis yang tertuang dalam DIM RUU Omnibus Law tersebut, yang dinilai PP PERABOI akan berpotensi berkembangnya praktik defensive medicine, yang pada akhirnya juga akan merugikan pasien.
"Kemungkinan adanya tuntutan berlapis mulai dari permintaan ganti rugi, tuntutan pidana dan perdata seperti yang diakomodir dalam pasal 283 RUU Omnibus Law Kesehatan akan menimbulkan praktik defensive medicine. PP PERABOI menilai hal ini akan menurunkan kualitas pelayanan kanker dan akhirnya malah merugikan pasien kanker," pungkasnya. (Z-5)
Baca juga : Sederet Pasal Kontroversi di RUU Kesehatan
Expo ini hadir sebagai respons terhadap meningkatnya minat masyarakat Indonesia terhadap wisata kesehatan yang mencakup beragam perawatan.
Banyak rumah sakit melarang anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk masuk ke ruang perawatan. Larangan ini kerap menyulitkan orang tua yang harus menjenguk anggota keluarga yang dirawat
SETELAH melalui polemik internal dan aksi massa yang menuntut pembenahan, Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pergantian dalam struktur pengurus
Baginya pesan kehidupan yang selalu dikenang dan menjadi teladan dari ibunda Sudarsini adalah kepeduliannya kepada orang- orang kecil.
Akses layanan kesehatan yang terjangkau,adil dan berkualitas merupakan kunci memutus rantai kemiskinan struktural.
Salah satu terobosan unggulannya adalah penerapan focused ultrasound ablation (HIFU) sebagai alternatif non-bedah untuk penanganan mioma uteri dan adenomiosis.
Fundtastic kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun generasi cerdas finansial dengan mendukung acara Graduation Sekolah Kanisius tahun ini.
Terdapat potensi tumpang tindih dalam pelaksanaan sistem pendidikan nasional antara sekolah rakyat, sekolah gratis, dan sekolah garuda
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintahannya terhadap sektor pendidikan. Dalam pidato yang disampaikan di hadapan civitas akademika Unhan RI
Program ini diharapkan menjadi bagian dari solusi kolaboratif antara sektor swasta dan masyarakat dalam meningkatkan mutu pendidikan, khususnya di wilayah pedesaan dan terluar.
Program revitalisasi tahun ini menargetkan 10.440 satuan pendidikan, meliputi jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, SKB/PKBM, dan SLB di seluruh Indonesia.
SALAH satu program prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ialah Wajib Belajar 13 Tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved