Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Alasan Polisi Tangkap Dirut Terra Drone dalam Kasus Kebakaran Maut Kemayoran

Akmal Fauzi
11/12/2025 20:01
Alasan Polisi Tangkap Dirut Terra Drone dalam Kasus Kebakaran Maut Kemayoran
Anggota Puslabfor Polri melakukan pemeriksaan di gedung Terra Drone yang terbakar di jalan Letjen Soeprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

POLISI mengungkap alasan penangkapan Direktur Utama (Dirut) Terra Drone, Michael Wisnu Wardhana (MW) yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran ruko di Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat. Kebakaran yang terjadi pada Selasa (9/12) itu menewaskan 22 orang.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti permulaan yang sah.

"Kami amankan (Dirut Terra Drone) semalam berdasarkan dua bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta dikutip dari Antara, Kamis (11/12). 

Roby mengatakan, dengan dua alat bukti permulaan dan keyakinan penyidik bahwa MW telah memenuhi syarat  ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, penyidik tidak perlu lagi menunggu MW memenuhi panggilan karena bukti yang didapat sudah cukup.

Saat ini, MW dijerat Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP, serta diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Ancaman hukuman yang menjerat tersangka berkisar antara 5 hingga 12 tahun penjara.

Kebakaran Ruko Terra Drone di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran itu terjadi pada Selasa siang. Polisi menyebut seluruh korban ditemukan dalam kondisi utuh tanpa luka bakar serius, sehingga proses identifikasi dapat dilakukan lebih cepat. (Ant/P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya