Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Dirut Terra Drone Ditetapkan sebagai Tersangka Kebakaran Kantor di Kemayoran

Media Indonesia
11/12/2025 10:07
Dirut Terra Drone Ditetapkan sebagai Tersangka Kebakaran Kantor di Kemayoran
Ilustrasi(Dok Freepik )

POLRES Metro Jakarta Pusat resmi menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan 22 orang pada Selasa (9/12).

"Kami tetapkan MW (Dirut Terra Drone) sebagai tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta, Kamis (11/12).

Roby menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa MW serta 10 saksi lainnya. Ia menambahkan, MW dijerat Pasal 187, 188, dan 359 KUHP terkait dugaan kesengajaan atau kelalaian yang berujung pada kebakaran dan jatuhnya korban jiwa.

"Kita kenakan Pasal 187,188, 359 KUHP," kata Roby.

Roby menyebut ancaman hukuman bagi MW berkisar 5 hingga 12 tahun penjara. Kebakaran yang melanda ruko Terra Drone di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, tersebut menewaskan 22 orang.

Kepala Rumah Sakit Polri (Karumkit) Brigjen Pol Prima Heru memastikan seluruh korban telah direkonsiliasi dan berhasil diidentifikasi. (E-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik