Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI terus mendalami peristiwa ledakan di lingkungan SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Salah satunya, memeriksa ayah dari siswa pelaku ledakan yang telah ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH).
"Untuk orang tua ABH, sudah diminta keterangan beberapa waktu lalu dan ini masih dalam proses," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan dikutip Jumat (14/11).
Adapun, orang tua yang diperiksa adalah sang ayah. Sementara ibu bekerja di luar negeri. "Iya betul atau ABH, Ibu ABH bekerja di luar negeri," ujar Budi.
Namun, dia belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan. Sebab, masih dalam proses.
Di samping itu, Budi mengatakan penyidik juga sudah memeriksa 46 saksi anak. Namun, 10 orang berhalangan. Pemeriksaan dilakukan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD P3A) Provinsi Jakarta di wilayah Jakarta Timur.
Pemeriksaan siswa SMAN 72 ini untuk menggali motif peledakan bom oleh siswa F. Terutama menelisik dugaan perundungan yang dialami F.
Sementara itu, Budi mengaku masih menunggu hasil digital forensik yang dilakukan pusat laboratorium forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri.
"Kami berharap rekan-rekan sekalian memberi waktu dan ruang bagi para penyidik untuk bisa secara komprehensif hasil dari penyidikan yang sedang ditangani," ungkapnya.
Peristiwa ledakan di lingkungan SMAN 72 Jakarta, terjadi di dua lokasi yakni dalam masjid dan samping bank sampah, saat khotbah solat Jumat pada Jumat (7/1) siang. Densus 88/Antiteror Polri menemukan tujuh bom di lokasi.
Sebanyak tiga di antaranya tidak meledak dan empat lainnya meledak di dua lokasi. Selain itu, polisi juga menemukan dua senjata mainan di lokasi ledakan.
Akibat insiden ini, 96 orang luka-luka, termasuk pelaku. Siswa F melakukan tindakan ini karena ingin balas dendam atas perasaan telah ditindas dan tidak ada yang memperhatikan. Terlebih, siswa ini menginspirasi enam figur luar negeri yang beraliran ekstrimisme.
Siswa F diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang patut diduga melanggar norma hukum. Siswa melanggar Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 c Undang-undang Perlindungan Anak. Kemudian, melanggar Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
Meski demikian, pihak kepolisian mengedepankan Sistem Peradilan Anak. Lantaran, korban maupun pelaku berstatus anak di bawah umur. (Yon/P-2)
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah hukum ini diambil sebagai upaya edukasi sekaligus perlindungan bagi generasi muda dari praktik investasi yang tidak memiliki legalitas jelas.
Polisi telah menerima laporan tersebut. Saat ini, status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
Plastik digunakan sebagai pembungkus struktur peledak, sementara paku digunakan untuk memberikan dampak kerusakan ledakan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan kegiatan belajar mengajar di SMAN 72 Jakarta kembali berlangsung secara tatap muka,
KEGIATAN belajar mengajar (KBM) di SMAN 72 Jakarta telah kembali normal. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan bahwa para siswa telah kembali belajar secara tatap muka kemarin
SISWA di SMAN 72 Jakarta mulai menerapkan pembelajaran tatap muka pada hari ini, Senin (17/11). Sebelumnya terjadi peristiwa ledakan di sekolah tersebut, beberapa waktu lalu.
Pramono juga menyebutkan pada Senin (17/11) adalah batas waktu pembelajaran secara daring.
Pramono mendukung dan memberikan kebebasan kepada pihak SMAN 72 untuk memutuskan hal tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved