Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI masih terus menyelidiki kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan, 39. Sejumlah barang bukti telah diamankan, namun hingga kini pihak kepolisian belum menyimpulkan apakah peristiwa ini merupakan pembunuhan atau tindakan bunuh diri.
Menurut Sosiolog Kriminalitas dan Dosen Purna dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Soeprapto, proses penyelidikan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.
Ia menilai, polisi harus benar-benar menemukan barang bukti yang mengerucut pada penyebab kematian korban, termasuk mengurai kemungkinan adanya intervensi pihak lain.
"Jika masih ada barang bukti yang bertentangan atau bahkan terputus kronologinya, seperti rekaman CCTV yang terpotong, maka polisi pasti akan mencari bukti tambahan yang bisa mendukung analisis kasus. Jadi sepertinya barang bukti yang ada saat ini belum cukup untuk dijadikan dasar kesimpulan," kata Soeprapto saat dihubungi, Kamis (24/7).
Ia menambahkan, untuk memastikan apakah peristiwa ini merupakan tindak pidana pembunuhan atau bukan, ada beberapa aspek teknis yang perlu dikaji ulang. Salah satunya adalah fitur smart lock pada pintu kamar.
"Harus ditelusuri lebih dalam tentang plus-minus fungsi smart lock. Jangan-jangan sistem itu bisa diduplikasi, sehingga memungkinkan orang lain masuk ke kamar tersebut tanpa diketahui," ujarnya.
Selain itu, aspek lainnya adalah posisi kunci slot jendela, apakah terpasang secara vertikal atau horizontal, dan saat dibuka oleh petugas keamanan, dalam keadaan terkunci atau tidak. Hal ini bisa memberikan petunjuk apakah ada seseorang yang masuk atau keluar lewat jendela.
Sementara itu, Soeprapto juga menyoroti kondisi jasad korban yang ditemukan dalam posisi tenang, serta gerak langkahnya yang sempat terekam saat membuang sampah sebelum ditemukan meninggal.
“Melihat posisi korban yang sangat tenang, rasanya sangat tidak mungkin beliau melakukan bunuh diri. Andai kata itu yang jadi kesimpulan, maka perlu ditelusuri lebih jauh motivasinya. Apakah atas perintah pihak tertentu, atau karena ada ancaman keselamatan terhadap keluarganya," ujarnya.
Lebih lanjut, terkait hasil otopsi yang belum juga diserahkan kepada polisi, Soeprapto menyebut hal ini kemungkinan dipengaruhi oleh adanya kompleksitas tanda-tanda pada tubuh korban.
Ia menyebut bahwa waktu otopsi yang singkat bisa menjadi kendala dalam mendapatkan bukti forensik yang kuat.
"Jenazah segera dibawa ke Yogyakarta dan dimakamkan, sehingga waktu otopsi sangat terbatas. Ini bisa menyebabkan tim medis kesulitan menemukan tanda-tanda seperti bekas bius, racun di lambung, atau luka fisik lainnya," tuturnya.
Kendati demikian, ia meyakini polisi akan tetap mengumumkan hasil analisa dan kesimpulan kepada publik secara terbuka. Namun, ia juga mengingatkan bahwa akurasi kesimpulan tetap sangat bergantung pada kelengkapan dan kekuatan barang bukti yang ada.
"Polisi pasti akan transparan. Tapi apakah kesimpulannya sesuai dengan yang sebenarnya terjadi, sangat bergantung pada barang bukti yang ditemukan," pungkasnya. (P-4)
Almuzzammil menegaskan perlunya klarifikasi resmi atas sejumlah hal yang masih menyisakan pertanyaan publik, seperti hasil visum, keterangan saksi, serta proses otopsi.
Menurut Istri, Arya Daru adalah pribadi yang penuh kesabaran, mampu menahan amarah, dan selalu menjaga perkataan agar tidak menyakiti orang lain.
KUASA hukum keluarga Arya Daru Pangayunan, Dwi Librianto, mendatangi Sekretariat Umum (Setum) Polri untuk meminta kejelasan terkait pengungkapan kasus kematian diplomat Kemenlu
Kemenlu sampaikan autopsi terhadap jenazah pegawai KBRI Lima, Peru, Zetro Leonardo Purba, yang tewas pada Senin (1/9), telah dilakukan
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Komnas HAM mengimbau Kepolisian tetap membuka kemungkinan untuk mengajukan peninjauan kembali terhadap kasus kematian diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan.
Almuzzammil menegaskan perlunya klarifikasi resmi atas sejumlah hal yang masih menyisakan pertanyaan publik, seperti hasil visum, keterangan saksi, serta proses otopsi.
Menurut Nicholay, dalam setiap peristiwa pidana tidak ada kejahatan yang sempurna sehingga peluang untuk mengungkap fakta selalu ada.
Keluarga membutuhkan perlindungan dari LPSK untuk penguatan bagi keluarga dan kuasa hukumnya. Terlebih, ada kejanggalan-kejanggalan ditemukan usai kematian korban.
Kemlu RI mendesak pemerintah Peru untuk melakukan penyelidikan menyeluruh atas kasus penembakan yang menewaskan staf KBRI di Lima yakni Zetro Leonardo Purba.
Ia mengatakan, jika memang tidak ditemukan unsur pidana, maka wajar bila kepolisian memilih diksi 'almarhum meninggal bukan akibat perbuatan pidana'.
Dari pantauan Media Indonesia, rumah orang tua almarhum di Dusun Jombang, Kapanewon Banguntapan, Bantul, tertutup rapat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved