Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengungkap sebanyak 1.449 kasus kejahatan jalanan yang terjadi selama periode April hingga Juni 2025. Ribuan kasus tersebut merupakan hasil operasi yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bersama jajaran Satreskrim Polres.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kegiatan operasi yang dilakukan Ditreskrimum bersama Satreskrim Polres Jajaran.
Selain itu, sebanyak 49 kasus pemerasan yang dilakukan kelompok preman dan debt collector juga berhasil dibongkar dalam lanjutan operasi premanisme.
"Setelah operasi premanisme kemarin digelar, kita masih mengungkap kembali sebanyak 49 kasus pemerasan yang yang dilakukan oleh kelompok-kelompok, baik itu debt collector maupun kelompok-kelompok premanisme," kata Wira, Selasa (8/7).
Dari seluruh kasus kejahatan tersebut, polisi telah menangkap 1.745 tersangka, yang terdiri dari:
Sebanyak 52 tersangka tercatat sebagai residivis atau pelaku yang pernah terlibat tindak pidana sebelumnya.
Dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut, aparat juga menyita berbagai barang bukti kejahatan, antara lain:
(P-4)
Polda Metro Jaya menjelaskan penangguhan penahanan Bahar bin Smith dilakukan karena alasan medis. Proses hukum tetap berjalan.
ROY Suryo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik menunjukkan fotokopi ijazah Jokowi atau Joko Widodo.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
PT Transjakarta menyampaikan belasungkawa atas insiden kecelakaan di Jalan Margasatwa Raya, Jakarta Selatan.
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
POLDA Metro Jaya mengungkapkan bayi yang ditemukan di sebuah apartemen Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (9/2), dinyatakan meninggal dunia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved