Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Polisi Tunggu Hasil Pendapat Ahli di Kasus Penghasutan Ijazah Palsu Jokowi

Ficky Ramadhan
26/6/2025 18:22
Polisi Tunggu Hasil Pendapat Ahli di Kasus Penghasutan Ijazah Palsu Jokowi
Layar menampilkan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.(Antara)

POLISI mengusut laporan yang dilayangkan Peradi Bersatu terkait penghasutan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Saat ini, penyidik Polda Metro masih menunggu hasil pendapat dari para ahli soal dugaan penghasutan yang dilaporkan.

"Ada beberapa pendapat ahli yang belum penyelidik terima balik hasil legal opinionnya yang sudah sebelumnya dimintakan kepada para ahli. Antara lain, ahli digital forensik kemudian ahli bahasa Indonesia, kemudian ahli hukum ITE, kemudian ahli sosial hukum, ahli psikologi massa, grafologi dan ahli hukum pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (26/6).

Ade Ary mengatakan, saat ini penyidik masih mengumpulkan data dan fakta yang diperlukan untuk proses pengungkapan kasus ini. Rangkaian ini yang nantinya akan menentukan kapan gelar perkara dilakukan.

"Fakta-fakta ini kemudian dikumpulkan sehingga menjadi peristiwa yang utuh, nanti akhirnya dilakukan gelar perkara. Kapan gelar perkaranya? Ini pertanyaan beberapa wartawan selalu seperti itu, nanti setelah faktanya utuh," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan penuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan soal tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ade hadir setelah laporan polisi yang diusut oleh Polres Metro Jakarta Selatan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. 

"Jadi hari ini kita diperiksa dua kali. Yang tadinya itu ada penarikan dari Polres Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya, dan semua laporan terkait pasal 160 KUHP itu gabungan jadinya," kata Ade Darmawan di Polda Metro Jaya, Selasa (10/6).

Ade mempertanyakan, alasan Polda Metro Jaya mengambil alih proses penanganan perkara ini. Menurutnya, proses di Polres Metro Jakarta Selatan sudah cukup bagus.

"Jadi mungkin efisiensi pemeriksaan atau apa, kami belum dapat konfirmasi hari ini. Makanya saya juga mau menanyakan kepada Polda Metro bahwa ini ditarik untuk apa," ujarnya.

Selain itu, Ade juga mendesak agar Polda Metro Jaya segera menaikkan status kasus tersebut ke penyidikan.

"Saya akan mendesak penyidik di sini, segera naik sidik, setelah naik sidik lakukan kirim berkas ke pengadilan, itu yang paling penting. Artinya penyidik juga di sini, Polda Metro Jaya, kami juga menyampaikan equal," ucapnya. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya