Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Sebanyak 14 atribut berupa bendera organisasi masyarakat (ormas) di empat titik wilayah Jakarta Timur (Jaktim) dicopot oleh Polisi. Langkah itu dilakukan dalam rangka Operasi Brantas Jaya 2025.
"Sebagai bagian dari Operasi Brantas Jaya 2025, kami gelar penertiban dan penurunan 14 atribut ormas yang terpasang di sepanjang jalan raya dan area publik kemarin (12/5) sore," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Sebanyak 14 bendera ormas yang dicopot terdiri dari 10 bendera Forum Betawi Rempug (FBR) dan empat bendera Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB Jaya). Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan menyisir empat titik yang selama ini menjadi lokasi pemasangan bendera ormas, di antaranya depan Masjid Nurul Ihsan, Jalan Raya Cipinang Jaya, depan SPBU Cipinang Jaya, depan Stasiun Jatinegara, Jalan Bekasi Timur dan sepanjang Jalan Raya Jatinegara Timur.
Nicolas menyebut, kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari strategi polisi dalam menciptakan ruang publik yang bersih dari simbol-simbol yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan. Penertiban yang dilakukan secara tegas dan tetap humanis ini juga menjadi bentuk netralitas negara terhadap semua kelompok.
"Kami berkomitmen menciptakan Jakarta Timur yang tertib, aman dan inklusif bagi seluruh warga. Tidak boleh ada simbol ormas yang mengintimidasi atau menciptakan kesan penguasaan wilayah," ujar Nicolas.
Nicolas memastikan, operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin untuk menjaga suasana aman, tertib dan harmonis di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Rahmat Eko Mulyadi mengatakan, penertiban itu melibatkan 52 personel gabungan dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP.
"Penertiban ini kita lakukan sesuai dengan arahan pimpinan untuk menjaga netralitas ruang publik," katanya.
Ia menyebutkan, atribut yang dipasang sembarangan bisa memicu konflik sosial atau kesan dominasi kelompok tertentu.
"Ini langkah preventif demi ketertiban dan keamanan bersama," jelas Rahmat.
Rahmat berharap, operasi ini bisa menjaga ketertiban umum dan mencegah potensi gangguan keamanan di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur. (Ant/E-3)
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
bangunan permanen yang dijadikan posko organisasi kemasyarakatan, yang berdiri di Jalan Tipar Cakung Kelurahan Sukapura Kecamatan Cilincing Jakarta Utara dibongkar Polres Metro Jakut.
POSKO milik organisasi masyarakat (ormas) BPPKB Banten di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, dibongkar, pada Rabu malam (14/5). Pembongkaran dilakukan secara gabungan oleh aparat.
Apindo mendorong dilakukannya investigasi terkait kasus pemalakan dan premanisme yang dilakukan sejumlah pelaku usaha dan ormas terhadap sebuah perusahaan di Cilegon, Banten.
Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang kerap mengganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat.
Sudah saatnya pemerintah bertindak tegas ormas yang menganggu dan meresahkan masyarakat. Negara disebut tak boleh terhadap aksi-aksi premanisme.
Menteri ATR Nusron Wahid, menegaskan bahwa lahan seluas 127 ribu meter yang berada di Pondok Betung, Tangerang Selatan, memiliki sertifikat hak pakai atas nama BMKG.
KONFLIK sengketa tanah antara Organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang diduga menduduki aset milik BMKG.
Gubernur Bali Wayan Koster secara tegas menolak kehadiran organisasi kemasyarakatan (Ormas) Grib di Bali. Dia juga mengingatkan 298 ormas pakta integritas yang disepakati pada 2019.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved