Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
POLDA Metro Jaya telah menerima laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum tenaga honorer terhadap rekan kerjanya di lingkungan DPRD DKI Jakarta.
Korban berinisial N, seorang pegawai honorer, melaporkan dugaan pelecehan itu dilakukan tenaga ahli Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) yang berstatus pegawai honorer berinisial NS dari salah satu anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta.
"Benar, ada laporan itu, untuk yang honorer DPRD itu," ujar Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (23/4).
Reonald belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai detail kasus tersebut karena laporan masih dalam tahap penyelidikan. Ia meminta untuk bersabar karena penyidik kini sedang menindaklanjuti laporan dan perkembangannya bakal segera disampaikan.
"Pengumpulan barang keterangan dan masih dalam tahap penyelidikan," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, seorang wanita berinisial N yang merupakan pegawai honorer di DPRD DKI Jakarta diduga jadi korban pelecehan seksual. N pun sudah melaporkan dugaan pelecehan seksual itu ke Polda Metro Jaya.
Dugaan pelecehan seksual itu diduga dilakukan oleh rekan kerja korban yang berstatus pegawai honorer sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dari salah satu anggota Komisi A DPRD Jakarta.
Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jakarta, Augustinus, membenarkan ada insiden dugaan pelecehan seksual tersebut. Ia mengatakan pihaknya mendukung proses hukum yang saat ini tengah berjalan.
“Prinsipnya kami mendukung proses hukum yang sedang berjalan,” kata Augustinus, Selasa (22/4).
Laporan yang dibuat korban ke Polda Metro Jaya teregister dengan nomor STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 16 April 2025 pukul 17.04 WIB. (H-3)
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Pengacara Sean "Diddy" Combs menyoroti unggahan media sosial saksi untuk menggugat kredibilitasnya dalam sidang pelecehan seksual.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved