Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Kasus Ormas di Depok Berawal dari Aksi Pengancaman dan Penembakan

Media Indonesia
21/4/2025 21:44
Kasus Ormas di Depok Berawal dari Aksi Pengancaman dan Penembakan
Ilustrasi(Dok.MI)

Polres Metro Depok menjelaskan bahwa kasus pembakaran mobil petugas Kepolisian berawal dari tersangka TS yang merupakan pimpinan salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) melakukan pengancaman.

"Awal mulai kejadian ini, pada saat sebuah perusahaan properti akan melaksanakan pemagaran di Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, ini dihalangi oleh Saudara TS beserta simpatisannya," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Polisi Abdul Waras dalam konferensi pers di Jakarta, hari ini.

Abdul menjelaskan, pengancaman tersebut juga disertai intimidasi kepada karyawan ataupun petugas ekskavator dari perusahaan properti yang akan melakukan pemagaran.

Pada saat itu yang bersangkutan memberikan ancaman akan melakukan tembakan. "Maka yang bersangkutan melakukan tembakan sebanyak tiga kali yang mengenai kaca ekskavator hingga pecah dan mengenai kaki dari operator ekskavator," katanya.

Ia juga menyebutkan selama proses pelaporan dari masyarakat di Polres Metro Depok, ada beberapa laporan polisi juga yang masih ditangani yang terindikasikan dilakukan oleh TS.

"Pada saat proses penyidikan yang ada di kami, yang bersangkutan tidak kooperatif selama proses penyidikannya. Sehingga penyidik melakukan tindakan menjemput pada yang bersangkutan," katanya.

Abdul juga menyebutkan bahwa yang bersangkutan ini berkedok ataupun berlindung di balik kelompok ormas. RS selalu mengintimidasi pihak properti ketika akan melakukan pemagaran dengan alasan yang bersangkutan memiliki hak di tanah yang akan dipagari tersebut.

"Yang bersangkutan ini sebagai Ketua Ranting Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kelurahan Harjamukti," katanya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka kasus pembakaran terhadap mobil yang digunakan personel Polres Metro Depok di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon pada Jumat (18/4).

Tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Polda Metro Jaya bersama Tim Satreskrim Polres Metro Depok melakukan pengungkapan terhadap sejumlah orang yang diduga melawan petugas, melakukan penganiayaan, perusakan sampai pembakaran kendaraan yang dimiliki oleh petugas saat melakukan penangkapan terhadap tersangka TS.(Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik