Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
LIMA orang terduga pelaku pembakaran mobil polisi di Harjamukti, Depok, Jawa Barat. Sebanyak empat di antara mereka tercatat sebagai pengurus organisasi masyarakat (Ormas).
Hal itu diungkap Tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kelima terduga pelaku tindakan tersebut berinisial RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS.
"Pelaku yang sudah ditangkap ada lima orang. Empat orang di antaranya merupakan pengurus ormas GRIB ranting Harjamuti," katanya, Senin (21/4).
Ia mengatakan kelimanya telah ditangkap dari beberapa lokasi terpisah, pada Sabtu (19/4) hingga Senin (21/4) dini hari tadi. Menurut dia, peran RS yang berstatus satgas ormas ranting Harjamukti menutup portal dengan maksud menghalangi petugas yang sedang membawa tersangka atas nama TS.
"Bahkan RS juga memukul petugas atas nama Aipda Ariek," terangnya.
Selain RS, kata Ade, GR alias AR berperan membakar mobil Xenia warna silver milik polisi. ASR, berperan melawan petugas Aipda Ariek dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal.
"Selanjutnya, tersangka LA, sekretaris GRIB ranting Harjamukti, berperan menghasut warga/anggota GRIB Jaya untuk membakar mobil anggota polisi Polres Depok dengan berteriak 'bakar....bakar....bakar' dan tersangka LS, Satgas GRIB Ranting Harjamukti, berperan merusak mobil anggota Polres Depok," sambungnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 3 lembar visum et repertum, 1 lembar BPKB dan STNK mobil Daihatsu Ayla, 1 buah rekaman video amatir, batu-batu yang digunakan untuk melempar polisi dan mobilnya, serta 2 unit ponsel milik tersangka RS dan GR. (Fik/P-3)
POLISI telah menangkap para pelaku pembakaran mobil polisi di Harjamukti, Depok. Pihak kepolisian menyatakan akan menindak tegas segala aksi premanisme.
Menurutnya, sikap kooperatif dari para pelaku sangat penting untuk mempercepat penyelidikan dan menjaga kondusivitas wilayah.
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Benar, dia korban tindak pembunuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved