Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Empat Orang Pengurus Ormas Ditangkap Ihwal Pembakaran Mobil di Depok

Ficky Ramadhan
21/4/2025 14:10
Empat Orang Pengurus Ormas Ditangkap Ihwal Pembakaran Mobil di Depok
Ilustrasi.(MI)

LIMA orang terduga pelaku pembakaran mobil polisi di Harjamukti, Depok, Jawa Barat. Sebanyak empat di antara mereka tercatat sebagai pengurus organisasi masyarakat (Ormas). 

Hal itu diungkap Tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kelima terduga pelaku tindakan tersebut berinisial RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS.

"Pelaku yang sudah ditangkap ada lima orang. Empat orang di antaranya merupakan pengurus ormas GRIB ranting Harjamuti," katanya, Senin (21/4).

Ia mengatakan kelimanya telah ditangkap dari beberapa lokasi terpisah, pada Sabtu (19/4) hingga Senin (21/4) dini hari tadi. Menurut dia, peran RS yang berstatus satgas ormas ranting Harjamukti menutup portal dengan maksud menghalangi petugas yang sedang membawa tersangka atas nama TS.

"Bahkan RS juga memukul petugas atas nama Aipda Ariek," terangnya.

Selain RS, kata Ade, GR alias AR berperan membakar mobil Xenia warna silver milik polisi. ASR, berperan melawan petugas Aipda Ariek dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal.

"Selanjutnya, tersangka LA, sekretaris GRIB ranting Harjamukti, berperan menghasut warga/anggota GRIB Jaya untuk membakar mobil anggota polisi Polres Depok dengan berteriak 'bakar....bakar....bakar' dan tersangka LS, Satgas GRIB Ranting Harjamukti, berperan merusak mobil anggota Polres Depok," sambungnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 3 lembar visum et repertum, 1 lembar BPKB dan STNK mobil Daihatsu Ayla, 1 buah rekaman video amatir, batu-batu yang digunakan untuk melempar polisi dan mobilnya, serta 2 unit ponsel milik tersangka RS dan GR. (Fik/P-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik