Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Polisi Imbau Pengelola Ambulans Daftarkan Nopol Kendaraan Agar tidak Kena Tilang ETLE

Siti Yona Hukmana
11/4/2025 14:51
Polisi Imbau Pengelola Ambulans Daftarkan Nopol Kendaraan Agar tidak Kena Tilang ETLE
Ilustrasi: Kendaraan ambulans saat melintas di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (20/12/2023(MI/Susanto)

POLISI meminta pengelola atau asosiasi mobil ambulans untuk mendaftarkan pelat nomor kendaraan ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Langkah itu dilakukan agar mobil ambulans tidak kena tilang elektronik atau ETLE saat bertugas mengantarkan pasien.

“Saya mohon kepada pengelola atau mungkin asosiasi yang mengelola mobil ambulans, mobil jenazah, silakan membuat surat resmi kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menampilkan nomor polisi ambulans yang bapak-bapak atau rekan-rekan kelola,” kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani dalam keterangannya, Jumat (11/4). 

Ojo mengatakan nantinya nomor polisi kendaraan untuk mobil ambulans atau mobil jenazah akan diberikan prioritas. Dengan demikian, tidak akan terkena kamera tilang elektronik.

“Karena sistem kita ini yang dibaca adalah nomor polisinya, bukan jenis kendaraannya, seperti tertulis ambulans. Jadi sistem kita membacanya adalah nomor polisi,” ucap Ojo.

Oleh karenanya, Ojo mengimbau kepada para pengelola atau asosiasi mobil ambulans atau mobil jenazah untuk mendaftarkan nomor kendaraannya. Agar tercatat dalam sistem Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

“Saya mengimbau kepada pengelola atau mungkin asosiasi dari mobil-mobil ambulans, Saya minta daftar nomor polisi dari mobil tersebut. Kita akan meng-input ke dalam sistem kita,” tuturnya.

Imbauan ini disampaikan polisi menyusul viralnya video keluhan sopir ambulans usai adanya penilangan elektronik terhadap mobil pembawa pasien itu. Polisi memastikan ambulans termasuk kendaraan prioritas yang dikecualikan dari pelanggaran lalu lintas. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya