Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
BEREDAR kabar di media sosial bahwa denda tilang melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan terus membengkak jika tidak segera dibayarkan. Informasi ini disampaikan di salah satu akun Instagram yang mengimbau masyarakat agar segera membayar denda dan mematuhi aturan lalu lintas.
Namun, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, membantah narasi tersebut. Ia menegaskan bahwa denda ETLE tidak akan bertambah hanya karena belum dibayar.
"Sangat salah kalau denda akan meningkat (jika tidak bayar tilang ETLE)," kata Kombes Komarudin saat dihubungi, Rabu (4/6).
Menurutnya, denda hanya dikenakan setiap kali terjadi pelanggaran, bukan karena keterlambatan pembayaran. Jadi, jika seseorang terus melanggar aturan lalu lintas dan belum menyelesaikan pelanggaran sebelumnya, maka jumlah denda akan bertambah karena akumulasi pelanggaran, bukan karena menunda pembayaran.
"Denda dikenakan setiap kali melanggar. (Jumlah denda) disesuaikan dengan berapa kali melanggar," jelasnya.
Komarudin membenarkan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat diblokir apabila denda tilang tidak dibayar. Untuk membuka blokir tersebut, pelanggar wajib melunasi denda terlebih dahulu.
"Iya (diblokir). Jadi untuk buka blokir dibayarkan dulu denda tilangnya," tuturnya. (P-4)
Polisi membantah kabar bahwa pejalan kaki dapat ditilang melalui sistem ETLE
POLISI meminta pengelola atau asosiasi mobil ambulans untuk mendaftarkan pelat nomor kendaraan ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya agar mobil ambulans tidak kena tilang ETLE
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved