Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
WALI KOTA Depok Supian Suri melarang pejabatnya menggunakan mobil dinas dipakai mudik Idul Fitri 1446 Hijriah.
Larangan penggunaan kendaraan dinas ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 356/162/Irda/2025 yang diterbitkan pada 25 Maret 2025. "Saya tegaskan tidak ada yang boleh bawa pulang mudik kendaraan dinas. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan. Silakan mudik dan jangan bawa mobilnya," ujar Wali Kota, Jumat (28/3).
SS sapaan akrab Supian Suri mengatakan seorang pejabat harus menjadi contoh dan taat dengan aturan.
Penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, dan memiliki risiko sanksi pidana.
Karena itu, dirinya menerbitkan SE sebelum libur nasional untuk Lebaran/Idul Fitri. Ia mengeluarkan surat edaran agar menjadi perhatian bagi semua pejabatnya. " Pokoknya, siapa pun tidak boleh membawa pulang mobil dinasnya kalau mudik. Kalau itu terjadi, akan ada sanksi yang diberikan, bisa saja kendaraan dinasnya ditarik," katanya pula.
Menurut dia, seluruh pegawai dilarang keras untuk menggunakan kendaraan dinas mudik Lebaran termasuk mengganti pelat nomor kendaraan dinas dari pelat merah menjadi plat hitam. "Kalau ada pegawai atau pejabat yang mengakali dengan mengganti pelatnya yang tadinya pelat merah menjadi pelat hitam dan ketahuan, maka langsung kami tarik," katanya menegaskan.
SS mengaku, sanksi tegas akan diberikan kepada para pegawai atau pejabat, karena segala ketentuan itu diatur dalam kode etik aparatur sipil negara (ASN). "Kalau itu dia lakukan, berarti melanggar aturan disiplin dan pasti akan diperiksa. Sedangkan mobilnya pasti kami kandangkan," ujarnya pula.
Kebijakan larangan penggunaan kendaraan dinas terdapat dalam SE Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 yang diterbitkan 14 Maret 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengunaan fasilitas dinas terkait hari raya.
Selanjutnya, Pemerintah daerah mengeluarkan aturan terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025 (H-1)
Data Kementerian Perhubungan mencatat lebih dari 123 juta orang melakukan perjalanan mudik pada 2023, dengan mayoritas menggunakan kendaraan pribadi.
ANGKA kecelakaan pemudik yang menggunakan sepeda motor menjadi sorotan setiap tahunnya. Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mengimbau masyarakat memanfaatkan mudik gratis
Panduan lengkap tradisi bagi-bagi THR untuk keponakan di tahun 2026. Mulai dari etika pemberian, nominal ideal sesuai usia, hingga tips hemat lebaran.
Seminggu jelang Operasi Ketupat 2026, Korlantas Polri resmi memetakan titik krusial kemacetan untuk menjamin kelancaran arus mudik tahun ini.
Puncak arus mudik lebaran 2026 diprediksi terjadi dua kali. Mengantisipasi lonjakan masyarakat, Polda Jateng mengimbau masyarakat merencanakan perjalanan
persiapan Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M, di tengah proyeksi 143,9 juta pergerakan masyarakat selama periode libur mudik lebaran 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved