Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
POLISI memutuskan bahu jalan Tol Dalam Kota dari ruas Semanggi sampai Cawang bisa dilintasi kendaraan bermotor. Meski demikian, kendaraan darurat tetap diprioritaskan.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan aturan penggunaan bahu jalan tol untuk mengurai kemacetan. Namun, dia meminta masyarakat untuk memberi jalan bila nantinya ada kendaraan darurat melintas.
"Apabila ada kendaraan darurat seperti ambulans, makanya ini perlu kerja sama. Masyarakat juga memberikan prioritas bahwa jalur tersebut adalah jalur utama oleh kendaraan darurat ini," kata Latif kepada wartawan, Jumat (28/2.
Ada beberapa ketentuan penggunaan bahu jalan tol berdasarkan Pasal 41 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Yakni bahu jalan tol boleh digunakan dalam keadaan darurat. Bahu jalan tol juga ditujukan bagi kendaraan yang berhenti dalam situasi darurat.
Lebih lanjut, Latif mengatakan pihaknya juga akan menyiagakan personel di sepanjang jalan yang dilakukan rekayasa tersebut. Dia meminta masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas dan memberi jalan bagi kendaraan darurat.
Menurutnya, perlu kesadaran dan kerja sama dengan masyarakat dalam kebijakan ini. Selain itu, petugas yang dikerahkan juga akan menginformasikan kepada masyarakat untuk memberikan jalan kepada kendaraan darurat. Termasuk, memberikan pengawalan terhadap kendaraan darurat tersebut.
"Sehingga, masyarakat pun bisa bekerja sama. Tapi seharusnya kalau ada ambulans, ada pemadam kebakaran, ya bukan hanya di jalan tol, di manapun ini prioritas," pungkasnya.
Polisi mempersilakan kendaraan melintas di bahu jalan tol. Skema penggunaan bahu Jalan Tol Dalam Kota itu untuk mengurai kemacetan.
Penggunaan bahu jalan berlaku di ruas KM 7+500 Tol Semanggi sampai KM 1 Tol Cawang pukul 18.00-20.00 WIB. Apabila ada kendaraan yang melintas sebelum waktu yang ditentukan pukul 18.00-20.00 WIB, maka akan dikenakan tilang elektronik atau e-TLE. (Yon/P-2)
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap empat pria terduga penculik kepala cabang berinisial MIP tersebut.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Ilham Pradipta ditemukan tewas oleh seorang warga saat menggembalakan hewan ternak di Desa Naga Sari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (21/8) pagi.
Polda Metro Jaya tengah mencari dua alat bukti untuk penetapan tersangka.
Pendalaman yang sedang dilakukan jajaran BRI berkaitan dengan melihat sebab, apakah itu terkait dengan upaya penagihan atau hal lainnya.
Korban merupakan dua karyawan Universitas Pancasila, berinisal RZ dan DF. Kasusnya telah bergulir 19 bulan.
Para pengendara diingatkan agar memprioritaskan kendaraan darurat seperti ambulans atau pemadam kebakaran.
Ditlantas Polda Metro Jaya mengizinkan pengendara menggunakan bahu jalan di ruas Tol Dalam Kota, dari Semanggi hingga Cawang, malam ini guna mengurai kemacetan.
Dilihat dari kondisi lalu lintas di Indonesia, sebenarnya berhenti di bahu jalan cukup berbahaya, tapi kalau sudah sangat mendesak kita harus berhenti, ada prosedur yang harus dilakukan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved