Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Besok, Polisi Periksa Eks Pengacara Anak Bos Prodia

Ficky Ramadhan
13/2/2025 20:08
Besok, Polisi Periksa Eks Pengacara Anak Bos Prodia
Ilustrasi(Dok.MI)

POLISI menaikkan status perkara yang menyeret Evelin Dohar Hutagalung, mantan pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho, ke tahap penyidikan. Evelin diperiksa terkait kasus tersebut besok.

"Terlapor atas nama EDH dalam perkara a quo telah dijadwalkan oleh tim penyidik untuk dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari Jumat, 14 Februari 2025 pukul 09.00 WIB dalam kapasitas sebagai saksi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (13/2).

Adapun surat pemanggilan terhadap Evelin sudah dikirimkan pada Selasa (11/2) yang lalu. Evelin akan diperiksa di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Saat ini proses penyidikan masih berlangsung, baik dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dalam penanganan perkara a quo, melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan kegiatan penyidikan lainnya," ujarnya.

Penyidik, lanjut Ade Safri, masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik juga akan segera melakukan gelar perkara terkait penetapan tersangka. Ade Safri menegaskan kasus tersebut akan diusut tuntas.

"Saat ini tim penyidik sedang melakukan serangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, eks pengacara Arif Nugroho (AN) alias Bastian, Evelin Dohar Hutagalung (EDH), dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan mobil mewah Lamborghini.

Evelin diduga meminta agar mobil tersebut dijual untuk menangani kasus yang sedang ditangani. Terlapor ini adalah pihak lain dalam kasus dugaan pemerasan mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro.

Arif Nugroho melapor melalui kuasa hukumnya Pahala Manurung dengan nomor laporan Polisi LP/B/612/I/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Terlapor diduga melakukan dugaan penipuan atau penggelapan. (Fik/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya