Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
POLISI memastikan akan menuntaskan kasus pemagaran laut di perairan Tangerang, Provinsi Banten. Termasuk mencari dalang kasus pemasangan pagar laut tersebut.
"Kita cari sampai tuntas semuanya, biar itu menjadi jawaban bagi publik bahwa pada prinsipnya kami dari penyidik Bareskrim akan selalu konsisten dalam penanganan perkara ini," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan Rabu (5/2).
Saat ini Polri telah membidik pidana pemalsuan surat atau akta autentik dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan usai gelar perkara pada Selasa, 4 Februari 2025.
Kini, polisi tengah mencari minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka. Pencarian alat bukti ini dilakukan salah satunya dengan menguji laboratorium forensik 263 warkah dokumen sertifikasi.
"Kalau nanti kita bisa mendapat keterangan ataupun alat bukti atau hasil dari labfor segera bisa kita dapatkan, tentu saja kita akan segera melaksanakan (penetapan tersangka)," pungkas Djuhandani.
Polisi telah memeriksa 12 saksi dalam tahap penyelidikan. Tujuh saksi diperiksa pada Senin, 3 Februari 2025. ??Ketujuhnya ialah Inspektorat Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang, dua orang panitia A, Kakantah Kabupaten Tangerang yang baru, Kasi Sengketa Kantah Kabupaten Tangerang, dan Kasi Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang.
Kemudian, lima saksi diperiksa pada Selasa, 4 Februari 2025. Mereka ialah Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Lukman, dua orang pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Bappeda Kabupaten Tangerang.
Seusai memeriksa saksi, Polri menggelar perkara dan menemukan unsur pidana pemalsuan surat dan kasus naik ke tahap penyidikan. Penyelidikan kasus ini dilakukan sejak awal Januari 2025 atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (P-5)
BARESKRIM Mabes Polri kembali menyerahkan berkas kasus pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Harli mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu penyidik Dittipidum Bareskrim Polri untuk mengembalikan berkas perkara sesuai petunjuk JPU.
Alasan pengembalian itu lantaran petunjuk JPU Jampidum agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Djuhandani belum bisa membeberkan lebih jauh perihal keterlibatan calon tersangka baru. Sebab, saat ini masih melengkapi temuan-temuan penyidik.
DUA orang kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T dinyatakan bersalah atas kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
POLISI punya tiga alasan menahan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat HGB dan SHM pagar laut Tangerang
Polri menegaskan komitmennya untuk mendukung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam optimalisasi penerimaan negara.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Safaruddin mengusulkan pemanfaatan teknologi CCTV atau kamera pengawas untuk mencegah kekerasan dalam proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Prabowo mengatakan bahwa ada pihak yang selalu berusaha merusak citra kepolisian dengan segala cara
Kehadiran robot tersebut masih bersifat demonstratif dan edukatif.
POLRI akan melakukan kolaborasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dan lembaga terkait lainnya untuk menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MGB) yang diusung oleh pemerintah.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai bahwa peringatan Hari Bhayangkara ke-79 seharusnya tidak berhenti pada seremoni
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved