Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polri Pastikan Cari Dalang Pagar Laut Tangerang

Siti Yona Hukmana
05/2/2025 10:33
Polri Pastikan Cari Dalang Pagar Laut Tangerang
Nelayan melintas di samping pagar laut saat aksi protes di pesisir Tarumajaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/2/2025)(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

POLISI memastikan akan menuntaskan kasus pemagaran laut di perairan Tangerang, Provinsi Banten. Termasuk mencari dalang kasus pemasangan pagar laut tersebut.

"Kita cari sampai tuntas semuanya, biar itu menjadi jawaban bagi publik bahwa pada prinsipnya kami dari penyidik Bareskrim akan selalu konsisten dalam penanganan perkara ini," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan Rabu (5/2). 

Saat ini Polri telah membidik pidana pemalsuan surat atau akta autentik dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan usai gelar perkara pada Selasa, 4 Februari 2025.

Kini, polisi tengah mencari minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka. Pencarian alat bukti ini dilakukan salah satunya dengan menguji laboratorium forensik 263 warkah dokumen sertifikasi.

"Kalau nanti kita bisa mendapat keterangan ataupun alat bukti atau hasil dari labfor segera bisa kita dapatkan, tentu saja kita akan segera melaksanakan (penetapan tersangka)," pungkas Djuhandani.

Total 12 saksi diperiksa

Polisi telah memeriksa 12 saksi dalam tahap penyelidikan. Tujuh saksi diperiksa pada Senin, 3 Februari 2025. ??Ketujuhnya ialah Inspektorat Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang, dua orang panitia A, Kakantah Kabupaten Tangerang yang baru, Kasi Sengketa Kantah Kabupaten Tangerang, dan Kasi Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang.

Kemudian, lima saksi diperiksa pada Selasa, 4 Februari 2025. Mereka ialah Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Lukman, dua orang pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Bappeda Kabupaten Tangerang.

Seusai memeriksa saksi, Polri menggelar perkara dan menemukan unsur pidana pemalsuan surat dan kasus naik ke tahap penyidikan. Penyelidikan kasus ini dilakukan sejak awal Januari 2025 atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya