Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Narkotika Nasional (BNN) RI bersama BNN Provinsi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil mengamankan 60,19 kilogram (kg) narkoba dari 11 kasus narkotika pada periode awal Januari 2025.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen I Wayan Sugiri mengatakan, dari 11 kasus tindak pidana narkotika yang diungkap, Tim gabungan BNN mengamankan 44 orang tersangka.
"Dengan jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita, sebanyak 39.092 jiwa masyarakat Indonesia berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika," kata Wayan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/1).
Wayan merinci, barang bukti yang diamankan dari 11 kasus tersebut ialah berupa 5,26 kg sabu, 50,99 kg ganja; 0,045 kg ganja sintetis (tembakau gorilla), 3,9 kg cathione, 63 butir ekstasi, dan 2.680 butir PCC.
Ia mengatakan, dari 44 tersangka, di antaranya terdapat warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan petugas rumah tahanan (rutan) yang ditangkap. Ada pula dua warga negara Thailand yang berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu melalui dubur serta dua warga negara Yaman penyelundup narkotika jenis cathinone dari Singapura ke Jakarta, Indonesia, yang diamankan.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, lanjut dia, para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 115 Ayat (2) juncto Pasal 111 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," ujarnya.
Lebih lanjut, Wayan menuturkan, pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan secara kolaboratif ini menegaskan komitmen BNN bersama institusi penegak hukum dalam pemberantasan narkotika di Indonesia.
Ia berharap, sinergi dan kolaborasi dapat terus terjalin sehingga upaya pemberantasan narkotika dapat berjalan efektif dan berkelanjutan. Selain itu, BNN juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
"BNN mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna mewujudkan Indonesia Bersinar (bersih tanpa narkoba) untuk mendukung tercapainya visi Indonesia Emas 2045," tuturnya. (J-2)
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyampaikan paparan capaian kinerja Kementerian Imipas sepanjang 2025.
Kontribusi Kementerian Imipas lewat Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) naik jika dibandingkan dengan 2024.
Penggunaan anggaran negara akan lebih efisien karena risiko kerugian finansial akibat kegagalan program dapat diminimalkan.
Kenaikan signifikan ini juga menjadi bukti konkret efektivitas reformasi kelembagaan setelah transformasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi satu
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan umumkan tiga calon terkut hasil akhir seleksi terbuka Dirjen Imigrasi 2025.
Kemenimipas tetapkan enam peserta sebagai calon pejabat tinggi madya 2025. Tiga calon Dirjen Imigrasi & tiga calon Staf Ahli Menteri diumumkan resmi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kini semakin sulit disusupi praktik suap.
Pelanggaran Ekspor Komoditas Produk Turunan Minyak Kelapa Sawit Mentah
BEA Cukai bersama unsur gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan koli barang ilegal di Pelabuhan Rakyat Taman Raja, Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Pemerintah didesak untuk memberlakukan moratorium kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved