Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Suami Istri Penyelenggara Pesta Seks Tukar Pasangan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ficky Ramadhan
10/1/2025 19:14
Suami Istri Penyelenggara Pesta Seks Tukar Pasangan Ditetapkan Sebagai Tersangka
ilustrasi(freepik)

POLISI menangkap pasangan suami-istri (pasutri) berinisial IG, 39, dan KS, 39, lantaran diduga menyelenggarakan pesta seks tukar pasangan atau swinger yang digelar di Jakarta dan Bali. Keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto GM Pasaribu, Jumat (10/1).

Pasutri tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 4 jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Polisi juga menjerat pasutri tersebut dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Keduanya saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pengembangan untuk mencari pihak lain yang terlibat.

"Tidak menutup kemungkinan akan pengembangan kepada kelompok yang lebih besar," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus pesta seks tukar pasangan. Dua pelaku pasutri IG, 39 dan KS, 39 ditangkap.

"Kasus yang diungkap adalah adanya pendistribusian dokumen elektronik melalui sebuah situs yang berisi ajakan pesta seks, dan bertukar pasangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Kamis (9/1).

Ade Ary mengatakan IG dan KS ditangkap di daerah Badung, Bali. Ia menyebut, ajakan pesta seks itu disampaikan pasutri lewat website SWXXX.com dan pendaftarannya dibuka secara gratis.

Ade menyebut para pendaftar mempunyai fantasi untuk menukar pasangan dan tidak menerima pembayaran. Namun, tanpa seizin pendaftar, pasutri si penyelenggara itu menjual atau menyebarkan video saat kegiatan pesta seks dan bertukar pasangan. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya