Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Modus Pesta Seks Tukar Pasangan Suami Istri untuk Produksi Video Porno

Siti Yona Hukmana
09/1/2025 19:51
Modus Pesta Seks Tukar Pasangan Suami Istri untuk Produksi Video Porno
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi(medcom/Siti Yona)

POLISI mengungkap modus pasangan suami istri (pasutri) menggelar pesta seks tukar pasangan di Bali dan Jakarta. Pelaku IG, 39 dan KS, 39 merekam pesta seks itu diam-diam dan memperjualbelikan video porno tersebut.

"Tanpa seizin si pendaftar ini, penyelenggara atau tersangka menjual atau menyebarkan video saat dilakukan kegiatan pesta seks dan bertukar pasangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/1)

Ade Ary menerangkan mulanya pasutri menawarkan pesta seks lewat situs swinger atau bertukar pasangan. IG dan KS tak mengenakan biaya sepeser pun alias gratis bagi peminatnya. Hanya saja, kebetulan para pendaftar punya fantasi bertukar pasangan yang bisa menguntungkan pasutri.

"Pendaftar ini punya fantasi juga untuk melakukan tukar pasangan dan tidak menerima bayaran. Tetapi tanpa seizin si pendaftar ini, penyelenggara atau tersangka menjual atau menyebarkan video saat dilakukan kegiatan pesta seks dan bertukar pasangan," ujar mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

Ade Ary menyebut pesta seks itu telah berlangsung 10 kali di sebuah hotel. Sebanyak delapan kali di Badung, Bali dan dua kali di Jakarta.

Pasutri telah dituangkan dan tengah diperiksa intensif. Mereka dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 4 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya