Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Armor Toreador Gustifante, terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, Cut Intan Nabila, seorang selebgram.
Majelis hakim yang diketuai Emi Tri Rahayu menyatakan Armor terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap istrinya, dalam sidang pembacaan putusan di PN Cibinong, Selasa (7/1).
"Kami memutuskan terdakwa Armor Toreador Gustifante bersalah dan dihukum kurungan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," kata Emi saat persidangan.
Cut Intan Nabila, sebagai korban KDRT yang dilakukan Armor, disebut majelis hakim mengalami luka lebam dan trauma kejiwaan. Selain itu, anak pertama dan anak kedua pasangan tersebut juga mengalami trauma kejiwaan akibat pertengkaran orang tuanya.
"Keadaan yang memberatkan terdakwa sebagai publik figur yang seharusnya memberi suri tauladan yang baik bagi masyarakat. Perbuatan terdakwa tersebut bukan pertama kalinya. Perbuatan terdakwa menyebabkan stres bagi saksi korban dan juga trauma bagi anak pertama dan kedua terdakwa dan saksi korban," ujar hakim.
Hakim juga membacakan hal-hal yang meringankan Armor berdasarkan keterangan yang terungkap selama proses persidangan, yakni terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa telah mengakui perbuatannya, serta Cut Intan Nabila telah memaafkan perbuatan terdakwa.
Sementara kuasa hukum Armor Toreador, Irawansyah, menyebutkan bahwa kliennya telah menerima semua yang telah disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan.
Meski begitu, hingga kini Armor masih mempertimbangkan untuk melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim tersebut. "Armor kan bukan orang hukum, enggak ngerti hukum, kita sedang pertimbangkan apakah akan banding atau tidak, tentunya kita akan koordinasi dulu dengan keluarga akan seperti apa," kata Irawansyah. (Ant/J-2)
KOMISIONER Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Maria Ulfa menjelaskan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sering telat dilaporkan karena adanya ketimpangan relasi kuasa.
WAKIL Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menyoroti kasus kekerasan luar biasa yang telah terjadi kepada selebgram dan anaknya sejak 2020.
Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Rio Wahyu Anggoro mengungkap motif kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Armor Toreador terhadap Cut Intan Nabila
Armor Toreador, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang telah ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Bogor, menghadapi ancaman hukuman penjara selama 19 tahu
Pendiri sekaligus CEO PT Bisnis Cukur Nusantara itu kabur ke sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan usai videonya viral dan menjadi sorotan banyak orang.
DUNIA maya dihebohkan dengan video salah seorang selebram bernama Cut Intan Nabila, mengalami KDRT yang dilakukan oleh suaminya, di dekat anak mereka yang masih bayi di ruang tidur.
Pornografi merupakan salah satu penyebab alasan terjadinya perceraian. Seseorang yang dekat dengan pornografi akan memiliki gangguan dalam perilaku berujung membuat risih pasangannya.
POLISI menangkap Armor Toreador, suami selebgram Cut Intan Nabila dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Armor dipastikan dikenakan pasal berlapis
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved