Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DUNIA maya dihebohkan dengan video salah seorang selebram bernama Cut Intan Nabila, mengalami KDRT yang dilakukan oleh suaminya, di dekat anak mereka yang masih bayi di ruang tidur.
Baca juga : Ramai Soal KDRT Selebgram Cut Intan Nabila, KPAI: Korban Tak Boleh Diam
KDRT dapat terjadi pada siapapun, termasuk anak-anak dan anggota keluarga lain yang berada dalam rumah tangga tersebut. KDRT sering kali dianggap sebagai permasalahan yang rumit karena masih dianggap tabu sehingga kasus KDRT tidak terdeteksi dan berpotensi membahayakan korban apalagi jika KDRT berlangsung lama.
Untuk mencegah dan menurunkan risiko yang timbul pada korban KDRT diperlukan penanganan yang tepat, dr. Kanina Sista, Sp.F, M.Sc, seorang Dokter Spesialis Forensik RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten, Jawa Tengah, seperti dilansir dari situs RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro membagikan langkah-langkah penanganan kekerasan dalam rumah tangga.
1. Komunikasi.
Baca juga : Hukuman 19 Tahun Menanti Armor Toreador, Pelaku KDRT pada Selebgram Cut Intan Nabila
Dalam penanganan KDRT hindari melawan dengan kekerasan, sebaiknya usahakan komunikasi dengan kepala dingin.
2. Memberi tahu orang terdekat.
Selain itu, bisa menceritakan hal tersebut kepada orang terdekat atau orang yang kamu percayai. Perlu dipahami, bahwa dalam kondisi tertentu, kita bisa menceritakan hal-hal tersebut karena itu bukanlah hal tabu. Hal ini dilakukan untuk meringankan beban yang kamu alami karena orang terdekat mungkin bisa memberikan solusi.
Baca juga : Detik-detik Suami Cut Intan Nabila Ditangkap, Armor Toreador Kabur dan Matikan HP usai Viral
3. Lakukan pemeriksaan visum.
Dokumentasikan kekerasan fisik yang kamu alami dengan memeriksakan diri ke pusat pelayanan kesehatan atau melakukan visum segera setelah kamu mengalaminya.
4. Upaya penyelamatan diri.
Apabila kamu telah melakukan upaya pencegahan tetapi KDRT masih berlangsung atau bertambah parah, kamu dapat merencanakan tindakan penyelamatan diri.
Dalam upaya penyelamatan diri, buatlah rencana untuk pergi dan bicaralah kepada orang lain atau melaporkan kepada pihak berwajib. (M-4)
Cut Intan Nabila pun tak berdaya saat dihajar habis-habisan oleh sang suami di atas tempat tidurnya. Bukan hanya selebgram berhijab itu saja yang kena hajar, namun putrinya yang masih bayi
Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Jawa Barat melakukan penyelidikan terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami selebgram Cut Intan Nabila.
Pendiri sekaligus CEO PT Bisnis Cukur Nusantara itu kabur ke sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan usai videonya viral dan menjadi sorotan banyak orang.
Armor Toreador, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang telah ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Bogor, menghadapi ancaman hukuman penjara selama 19 tahu
Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Rio Wahyu Anggoro mengungkap motif kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Armor Toreador terhadap Cut Intan Nabila
POLISI menangkap Armor Toreador, suami selebgram Cut Intan Nabila dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Armor dipastikan dikenakan pasal berlapis
Diplomasi kuliner membuat hubungan antarbangsa semakin mudah dan bebas. Mampu melewati batas negara di belahan dunia manapun.
SELAIN pakaian, salah satu item fesyen yang menunjang penampilan bagi selebgram Dara Arafah ialah sepatu. Ini tips padu-padan busana dan sepatu dari Dara Arafah.
Pemblokiran ke-27 situs itu guna kebutuhan penyelidikan unut 2 Sat Reskrim Polresta Bogor Kota, yang sedang menangani perkara judol.
Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka karena menggunakan bikini di jalan dan mengunggahnya di media sosial saat melakukan protes atas perpanjangan PPKM.
Herwin menyatakan adanya keterlibatan oknum TNI berinisial FS yang membantu Rachel untuk menghindar dari prosedur karantina yang harus dijalaninya.
FS yang diduga terlibat kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina di Wisma Atlet Jakarta terancam dijatuhi hukuman disiplin atau pidana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved