Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
ARMOR Toreador, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang telah ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Bogor, menghadapi ancaman hukuman penjara selama 19 tahun.
Toreador, yang merupakan suami dari selebgram dan mantan atlet anggar Cut Intan Nabila, dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan perempuan melalui penerapan pasal berlapis.
Baca juga : Detik-detik Suami Cut Intan Nabila Ditangkap, Armor Toreador Kabur dan Matikan HP usai Viral
Setelah ditangkap di tempat persembunyiannya di bilangan Jakarta Selatan pada Selasa malam, Toreador ditampilkan ke publik oleh pihak kepolisian.
Penangkapan ini dilakukan hanya beberapa jam setelah video penganiayaan yang dilakukannya terhadap istrinya viral di media sosial. V
ideo tersebut diunggah langsung oleh Cut Intan, yang memperlihatkan rekaman CCTV saat insiden kekerasan berat terjadi di depan anak balita mereka.
Baca juga : Profil Singkat Cut Intan Nabila, Mantan Atlet Anggar yang Alami KDRT oleh Armor Toreador
Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Rio Wahyu Anggoro, dalam keterangan resminya menyebutkan bahwa tersangka telah mengakui semua tindak kekerasan yang dilakukannya.
"Tersangka kami jerat dengan pasal berlapis sesuai undang-undang perlindungan anak dan perempuan. Ancaman hukumannya mencapai 19 tahun penjara," ujar AKBP Rio.
Polisi kini terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap Armor Toreador, termasuk mendampinginya dengan psikolog dan para ahli kejiwaan untuk menilai kondisi mentalnya.
Baca juga : Kementerian PPPA Pastikan Selebgram Berinisial CIN Korban KDRT di Bogor Mendapat Perlindungan
Sementara itu, Cut Intan beserta anaknya juga mendapatkan pendampingan dari pihak kepolisian untuk proses pemulihan psikologis mereka.
Kasus KDRT yang dilakukan Armor Toreador ini telah memicu perhatian publik, terutama mengingat posisi Cut Intan sebagai selebgram dengan pengikut yang cukup besar di media sosial.
Polisi berjanji akan menindak tegas pelaku KDRT guna memberikan efek jera dan memastikan perlindungan maksimal bagi korban. (Z-10)
Cut Intan Nabila, sebagai korban KDRT yang dilakukan Armor, disebut majelis hakim mengalami luka lebam dan trauma kejiwaan.
KOMISIONER Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Maria Ulfa menjelaskan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sering telat dilaporkan karena adanya ketimpangan relasi kuasa.
DUNIA maya dihebohkan dengan video salah seorang selebram bernama Cut Intan Nabila, mengalami KDRT yang dilakukan oleh suaminya, di dekat anak mereka yang masih bayi di ruang tidur.
Pornografi merupakan salah satu penyebab alasan terjadinya perceraian. Seseorang yang dekat dengan pornografi akan memiliki gangguan dalam perilaku berujung membuat risih pasangannya.
WAKIL Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menyoroti kasus kekerasan luar biasa yang telah terjadi kepada selebgram dan anaknya sejak 2020.
POLISI menangkap Armor Toreador, suami selebgram Cut Intan Nabila dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Armor dipastikan dikenakan pasal berlapis
Ada mekanisme psikologis dan neurologis yang sangat kompleks yang membuat manusia modern begitu terobsesi dengan urusan privasi orang lain, seperti netizen yang terobsesi dengan artis.
Kepergian Lula Lahfah yang mendadak ini tidak hanya mengejutkan publik, tetapi juga mengakhiri perjalanan cintanya dengan musisi Reza Arap (YB) yang disebut telah bersiap ke jenjang serius.
ORANGTUA almarhumah selebgram Lula Lahfah memberikan penghormatan terakhir untuk sang anak, usai dimakamkan di TPU Rawa Trate, Cakung, Jakarta Timur, Sabtu, (24/1).
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, mengonfirmasi bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan pada tubuh Lula Lahfah.
PEMENGARUH dan kreator konten Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia pada Jumat (24/1) di apartemennya di kawasan Jakarta Selatan. Sahabat meminta jaga privasi mendiang.
Majelis hakim menyatakan gugatan Rea Wiradinata tidak dapat diterima karena dinilai berada di luar kewenangan absolut PN Jakarta Barat untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved