Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling dan penerbitan SIM pada Rabu ini karena bertepatan dengan libur nasional Hari Raya Natal 2024.
"Dalam rangka libur nasional Natal 2024, untuk pelayanan SIM tanggal 25 Desember 2024 diliburkan," tulis akun X @tmcpoldametro di Jakarta, Rabu (25/11).
Polda Metro Jaya menyebutkan layanan SIM di Jakarta diliburkan mulai dari Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).
Pelayanan penerbitan SIM baru dibuka kembali pada Jumat (27/12) dengan mekanisme perpanjangan.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 25 Desember 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 27 Desember 2024 dengan mekanisme perpanjangan," jelas akun tersebut.
Sementara itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (25/12) meniadakan kebijakan ganjil-genap kendaraan karena hari libur nasional Natal 2024.
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Selain itu mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganjil-Genap.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 Ayat (3) disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres). (Ant/I-2)
Perhatikan juga sejumlah syarat untuk membayar pajak kendaraan yang meliputi: KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK.
Masyarakat perlu membawa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB dan STNK, masing-masing disertai fotokopi dan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini
Untuk mengakses pelayanan di Samsat Keliling masyarakat diwajibkan membawa beberapa persyaratan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP asli.
Hari ini Jumat 27 Desember 2024, Samsat Keliling ada di 14 lokasi di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 lokasi di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat (27/12).
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah hukum ini diambil sebagai upaya edukasi sekaligus perlindungan bagi generasi muda dari praktik investasi yang tidak memiliki legalitas jelas.
Polisi telah menerima laporan tersebut. Saat ini, status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved