Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sim Keliling di Jakarta Hari Ini Libur, Berikut Alasannya

Cahya Mulyana
25/12/2024 09:21
Sim Keliling di Jakarta Hari Ini Libur, Berikut Alasannya
Warga mengantre untuk mendapatkan layanan perpanjangan SIM.(Antara)

DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling dan penerbitan SIM pada Rabu ini karena bertepatan dengan libur nasional Hari Raya Natal 2024.

"Dalam rangka libur nasional Natal 2024, untuk pelayanan SIM tanggal 25 Desember 2024 diliburkan," tulis akun X @tmcpoldametro di Jakarta, Rabu (25/11).

Polda Metro Jaya menyebutkan layanan SIM di Jakarta diliburkan mulai dari Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).

Pelayanan penerbitan SIM baru dibuka kembali pada Jumat (27/12) dengan mekanisme perpanjangan.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 25 Desember 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 27 Desember 2024 dengan mekanisme perpanjangan," jelas akun tersebut.

Sementara itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (25/12) meniadakan kebijakan ganjil-genap kendaraan karena hari libur nasional Natal 2024.

Kebijakan itu merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Selain itu mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganjil-Genap.

Sebagaimana dijelaskan dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 Ayat (3) disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres). (Ant/I-2)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya