Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tak Dikasih Jatah Preman, Pengepul Rongsokan di Jakbar Dibacok

Ficky Ramadhan
14/10/2024 15:31
Tak Dikasih Jatah Preman, Pengepul Rongsokan di Jakbar Dibacok
Ilustrasi .(Dok. MI)

SEORANG pria di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berinisial AW, 43, ditangkap polisi lantaran membacok dua orang anak pengepul barang rongsokan. Aksi tersebut dilakukan lantaran korban menolak memberikan 'jatah preman' kepada pelaku.

"Kejadian bermula ketika pelaku kesal karena tidak mendapatkan 'jatah' yang biasa ia minta dari korban," kata Kapolsek Kebon Jeruk, Komisaris Sutrisno kepada wartawan, Senin (14/10).

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (6/10). Orang tua korban bekerja sebagai pengepul barang rongsok. Saat kejadian, AW datang meminta jatah preman, tapi ditolak oleh korban dan kedua anaknya.

Baca juga : Seorang Pria di Jakbar Babak Belur Dihajar Karena Batal Beli Sabu

Karena hal tersebut, pelaku marah lalu meninggalkan lokasi kejadian. Tak berselang lama, pelaku kembali datang dengan menenteng sebilah senjata tajam. Saat itulah pelaku mengamuk dan menyerang anak korban.

"Serangan brutal itu mengakibatkan RWA mengalami luka robek di pipi kiri, alis kiri, dan dagu kanan. Sementara saudaranya, DWA, menderita luka robek di leher kiri, leher ke pipi kanan, serta hidung," jelasnya.

Setelah melakukan aksinya tersebut, pelaku melarikan diri. Kedua korban langsung dilarikan ke rumah sakit lalu membuat laporan polisi.

Baca juga : Kasus Penembakan di Palmerah Dipicu Cinta Segitiga

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AK Subartoyo mengatakan bahwa penyidik langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Pelaku AW pun ditangkap pihak kepolisian.

"Setelah dilakukan pengejaran, AW ditangkap di daerah Kelapa Dua, Kebon Jeruk," imbuhnya.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Akibat kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya