Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG pria di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berinisial AW, 43, ditangkap polisi lantaran membacok dua orang anak pengepul barang rongsokan. Aksi tersebut dilakukan lantaran korban menolak memberikan 'jatah preman' kepada pelaku.
"Kejadian bermula ketika pelaku kesal karena tidak mendapatkan 'jatah' yang biasa ia minta dari korban," kata Kapolsek Kebon Jeruk, Komisaris Sutrisno kepada wartawan, Senin (14/10).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (6/10). Orang tua korban bekerja sebagai pengepul barang rongsok. Saat kejadian, AW datang meminta jatah preman, tapi ditolak oleh korban dan kedua anaknya.
Baca juga : Seorang Pria di Jakbar Babak Belur Dihajar Karena Batal Beli Sabu
Karena hal tersebut, pelaku marah lalu meninggalkan lokasi kejadian. Tak berselang lama, pelaku kembali datang dengan menenteng sebilah senjata tajam. Saat itulah pelaku mengamuk dan menyerang anak korban.
"Serangan brutal itu mengakibatkan RWA mengalami luka robek di pipi kiri, alis kiri, dan dagu kanan. Sementara saudaranya, DWA, menderita luka robek di leher kiri, leher ke pipi kanan, serta hidung," jelasnya.
Setelah melakukan aksinya tersebut, pelaku melarikan diri. Kedua korban langsung dilarikan ke rumah sakit lalu membuat laporan polisi.
Baca juga : Kasus Penembakan di Palmerah Dipicu Cinta Segitiga
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AK Subartoyo mengatakan bahwa penyidik langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Pelaku AW pun ditangkap pihak kepolisian.
"Setelah dilakukan pengejaran, AW ditangkap di daerah Kelapa Dua, Kebon Jeruk," imbuhnya.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Akibat kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. (J-2)
Peradi mengutuk keras aksi sekelompok preman yang menganiaya atau mengeroyok advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.
Tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP tidak memiliki asas kebermanfaatan dan hanya membuat gaduh.
Selama 11 hari Operasi Berantas Jaya 2025 di wilayah Jadetabek, polisi menangkap 2.406 orang terkait aksi premanisme.
SEBANYAK 13 ribu pecalang dari 1.500 desa Aladat seluruh Bali berkumpul di Lapangan Renon Denpasar, Sabtu (17/5).
Tim Saber Pungli diturunkan dan berhasil mengamankan puluhan orang yang diduga preman karena diduga telah mengganggu aktivitas perekonomian di Pasar Sandang Jatibarang.
Selain membongkar posko ormas di Pasar Induk, petugas gabungan itu juga menyisir preman berkedok ormas yang diduga masih berada di dalam area pasar.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. Fadia ditahan hingga 23 Maret 2026.
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved