Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KASUS penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak kunjung tuntas hampir setahun berlalu. Kasus ini dinilai mandeg karena ada faktor non hukum.
"Dari sisi hukum sih sudah enggak ada problem menurut saya ya. Nah, ini ada faktor-faktor non-hukum kalau menurut saya," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso kepada Metrotvnews.com, Selasa (1/10).
Sugeng meminta pertanyakan faktor non hukum ini kepada Polda Metro Jaya maupun Firli Bahuri. Khusus terhadap Firli, kata dia, perlu didalami terkait dugaan kesepakatan-kesepakatan dengan Polda Metro Jaya.
Baca juga : IPW : Tidak ada Lagi Alasan Menunda Penahanan Firli Bahuri
"Ini yang aspek non hukum yang saya sendiri lagi dalami, belum mendapatkan informasi akurat," ujar Sugeng.
Menurut Sugeng, dugaan kesepakatan Firli ini tidak hanya bisa terjadi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Dia menduga bisa juga terjadi dengan anggota di Mabes Polri.
"Belum tentu Kapolda juga. Kedua, harus dilihat Polri hanya bagian daripada satu instrumen hukum dan politik di Indonesia. Ada pihak-pihak lain yang juga punya kekuasaan. Jadi ini yang sedang IPW petakan, dalami," ungkapnya.
Baca juga : Firli Bahuri Mundurkan Jadwal Sidang Etik, Berharap Praperadilan Diterima
Di sisi lain, Sugeng juga memandang ada dugaan hambatan di pihak Kejaksaan. Pasalnya, berkas perkara Firli beberapa kali dikembalikan ke Polda Metro Jaya. Padahal, kata dia, polisi meyakini berkas tersebut sudah lengkap.
"Kan waktu itu ditolak oleh jaksa, kita tidak tahu jaksa menolak alasannya hukum. Tapi apakah ada aspek kekuasaan di sana, kan kita tidak tahu. Setelah kembali (berkas perkara), menurut polisi sudah lengkap ini semuanya. Kenapa dikembalikan dia (polisi) juga mungkin bingung, harus memeriksa apa lagi, begitu," tutur Sugeng.
Untuk diketahui, dalam persidangan terdakwa SYL, terungkap eks Mentan itu telah memberikan uang kepada Firli Bahuri senilai total Rp1,3 miliar. SYL menyebut uang tersebut sebagai bentuk persahabatan dirinya dengan Firli.
Baca juga : IPW: Polda Metro Harus Tahan Firli Bahuri pada Pemeriksaan Kedua
Uang senilai Rp1,3 miliar itu diserahkan dua kali. Yakni Rp500 juta dalam bentuk valuta asing (valas) di GOR Bulu Tangkis Mangga Besar, Jakarta Barat. Sedangkan, Rp800 juta melalui Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, yang juga merupakan saudara SYL.
Jadi sudah banyak bukti yang dikantongi polisi atas tindak pidana yang dilakukan eks pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu. Maka itu, mandegnya kasus ini dipertanyakan sejumlah pihak.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan SYL pada Kamis (23/11/2023). Dia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (J-2)
Sebanyak 18 polisi yang terlibat dari satuan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.
Sugeng juga mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memerintahkan secara langsung jajaran Kortas Tipidkor. Guna mendalami kasus itu.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa langkah tersebut tentunya harus didukung agar kasus judi online maupun dugaan korupsi tersebut dapat terungkap.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu dikembalikan independensinya agar kembali menjadi lembaga yang kuat dalam memberantas tindak pidana korupsi yang ada di tanah air.
MA membantah tudingan soal adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan honorarium penanganan perkara (HPP) hakim agung TA 2022-2023
Pemotongan HPP tersebut dicoba diberi “legitimasi” berdasarkan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung yang terakhir Surat Keputusan Sekretariat Mahkamah Agung.
Hotma Sitompul adalah salah satu pengacara terkenal di Indonesia yang sering menjadi sorotan media, terutama karena keterlibatannya dalam berbagai kasus hukum besar.
Korps Adhyaksa pun kembali memastikan bahwa klaim tersebut juga tidak benar.
Deputi Eksternal Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Mukri Fitriyani menilai bahwa kasus ruang laut, serupa dengan pemagaran laut di Indonesia lebih dari 196 kasus.
Menurut Listyo, jumlah tersebut meningkat sebesar 1.007 perkara atau 39,97% bila dibanding 2023 sebesar 2.519 perkara.
Sunarto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima 38 laporan dari KY yang mengusulkan pemberian sanksi atau hukuman disiplin 63 hakim mendapatkan hukuman disiplin.
Kasus virus Hand, Foot, and Mouth Disease (HFMD) kembali meningkat di Indonesia. Virus ini dapat menyebar dengan cepat dan berisiko tinggi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved