Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyoroti fenomena Kejaksaan Negeri (Kejari) hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang diduga cenderung mencari-cari kesalahan masyarakat demi memenuhi target penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Rudianto menilai kebijakan pimpinan Kejaksaan Agung yang menjadikan kuantitas penanganan kasus tipikor sebagai variabel keberhasilan utama menjadi Kejari dan Kejati berlomba-lomba menangani kasus.
"Saya termasuk dari awal bicara tentang kebijakan pimpinan Kejaksaan Agung yang selalu mungkin menarget menjadikan penanganan kasus tipikor menjadi salah satu variabel keberhasilan. Akhirnya level Kejati sampai Kejari berlomba mencari kasus, ya. Sehingga apa yang terjadi? Ketika Kejari ditarget kasus sekian kasus, entah 5 kasus, Kejati 10 kasus, yang terjadi adalah Kejaksaan Negeri dibawa mencari-cari kasus," ujar Rudianto saat rapat dengar pendapat bersama Kajari Karo di Komisi III DPR RI, Kamis (2/7).
Rudianto menegaskan bahwa praktik mencari-cari kesalahan ini menjadi problem serius bagi penegakan hukum hari ini. Ia mencontohkan kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa yang menimpa videografer Amsal Sitepu sebagai bukti nyata proses hukum yang tidak masuk akal, terutama dalam menilai jasa industri kreatif.
"Kalau mencari-cari kasus, mencari-cari kesalahan, di sinilah problem hari ini. Ya, kita tahu semua laporan di beberapa daerah, wilayah, provinsi, kabupaten/kota, bagaimana dipanggil-panggil oleh penegak hukum. Belanja-belanja modal ditanyain, ini contoh saja. Apa yang dialami oleh Amsal Sitepu ini banyak terjadi pasti di wilayah-wilayah lain. Ya kan tidak masuk akal, yang diperkarakan mark up nilai 1 juta Pak. Ini bicara soal jasa misalnya di industri kreatif," kata politikus Partai NasDem tersebut.
Rudianto mengingatkan jajaran Korps Adhyaksa untuk kembali pada marwah luhur institusi dengan mengutip pesan eks Jaksa Agung Suprapto. Menurutnya, reaksi keras publik atas sebuah kasus adalah indikator nyata bahwa keadilan tidak hadir dalam proses tersebut.
"Inilah yang saya selalu katakan mengutip pernyataan Jaksa Agung Suprapto berkali-kali dia ngomong: Jaksa dilarang mencari-cari salah, menemukan kesalahan ya, mencari salah tidak dibenarkan. Sehingga kasus ini memantik reaksi publik. Kasus yang memantik reaksi publik 1000% berarti prosesnya dianggap tidak berkeadilan," imbuhnya.
Ia menambahkan Komisi III DPR akan terus konsisten mengawal aspirasi masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil oleh oknum penegak hukum.
"Itulah mengapa kemudian di bawah nakhoda Komisi III Bang Habiburokhman selama ini konsen kami di Komisi III melakukan rapat dengar pendapat terhadap suara-suara keadilan yang dibawa oleh rakyat-rakyat kita di bawah," pungkas Rudianto. (Dev/P-3)
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Dugaan penyelewengan dana APBD tersebut tersebar di 25 dinas, badan, dan lembaga di lingkup Pemerintah Kota Depok dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
KPK menangkap enam orang dalam OTT di Kalimantan Selatan. Di antara pihak yang ditangkap terdapat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) serta Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU
Pihak Kejari kini fokus melakukan pengecekan terhadap daftar nama jaksa yang diduga terseret dalam pusaran operasi senyap tersebut.
Ketiganya diduga bersekongkol mengatur pengadaan barang dan jasa sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp554 juta.
Kegiatan berbagi Relawan Asia Makmur kali ini juga diramaikan oleh hadirnya Babang Tampan atau Andika Mahesa yang merupakan vokalis Kangen Band.
Kejati kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, dengan tegas menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas Pertamina, khususnya di Pekanbaru
Napi yang sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas 1 Kedungpane Semarang Agus Hartono, kepergok jalan-jalan dan makan bersama keluarganya di restoran di Kota Semarang.
Melainkan juga ada di setiap wilayah kota madya, bernama Inspektur Pembantu (Irban).
Burhanuddin mengingatkan bawahannya untuk tidak hanya bekerja pada saat penindakan kasus, proses pemberkasan, sampai putusan dibacakan oleh pengadilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved