Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Tim Patroli Perintis Polda Metro Gagalkan 111 Kasus Tawur

Ficky Ramadhan
25/9/2024 22:00
Tim Patroli Perintis Polda Metro Gagalkan 111 Kasus Tawur
Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya .(Antara Foto/Sigid Kurniawan)

TIM Patroli Perintis Presisi Polres jajaran menggagalkan 111 kasus tawuran yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Data itu dihimpun selama kurun waktu tiga bulan terhitung dari Juni hingga September 2024.

"Khusus masalah tawuran dalam 3 bulan terakhir ada 111 kasus, ada beberapa orang tersangka, ada yang kedapatan membawa senjata tajam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Rabu (25/9).

Ade mengatakan, Tim Patroli Perintis Presisi mengitari sejumlah ruas jalan untuk mencegah terjadinya kejahatan. Tercatat, 11 ribu kegiatan patroli dilaksankan setiap bulannya. Dalam hal ini, dia menekankan tim tidak hanya melakukan penindakan, tapi juga penyuluhan Kamtibmas untuk mencegah terjadinya tawuran.

Baca juga : Kasus 7 Jasad di Kali Bekasi, Satu Pelaku Tawur Positif Tramadol

"Tim Patroli Perintis itu ada di polda dan semua polres, polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Inilah bagian dari upaya kepolisian memberikan perlindungan rasa aman, merespons cepat setiap peristiwa gangguan keamanan yang terjadi baik diterima langsung yang dilaporkan masyarakat atau yang ditemukan langsung oleh petugas saat membuka mata dan telinga, saat mobile," ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit Penmas Humas Polda Metro Jaya Komisaris Bambang Askar Sodiq menjelaskan, tim perintis polda dan polres jajaran hadir ditengah-tengah masyarakat sebagai bentuk representasi negara.

"Negara harus hadir mengedepankan upaya pencegahan sebagai ciri masyarakat modern. Masyarakat harus mendapat jaminan keamanan oleh negara, untuk itu Tim Perintis Presisi hadir sebagai representasi negara," tuturnya. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya