Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menyelidik kasus temuan mayat pelajar yang diduga korban penganiayaan. Korban atas nama MR, 16, warga Kampunh Cibogo Udiklat, Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Pada Kamis (5/9) sore, Kepolisian Sektor Megamendung menerima laporan terkait adanya orang meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi.
Korban diduga merupakan korban penganiyaan. Berdasarkan keterangan orangtua korban Bapak Aidin Fitri, 51, kepada polisi, pada saat ditemukan korban dalam kondisi muntah darah.
Baca juga : 2 Pelajar SMP di Depok Aniaya Siswa SD Hingga Tak Sadarkan Diri
Adapun kronologinya, korban pertama kali ditemukan pada Rabu (4/9) sekitar pukul 18:30 WIB di Kampung Pasir Madin, Desa Cisarua, Kecamatan Cisarua (Puncak) Kabupaten Bogor.
Aidin ayah korban menyebutkan bahwa anaknya sempat dilarikan ke klinik setempat, namun kondisi korban semakin memburuk hingga akhirnya dibawa ke RSUD Ciawi. Sayangnya, korban dinyatakan meninggal dunia setelah tiba di rumah sakit.
Sementara itu, hasil dari pemeriksaan yang diantaranya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mencari saksi serta barang bukti, korban merupakan korban perundungan yang pelakunya adalah temannya sendiri.
Baca juga : Viral, Dituduh Rebut Pacar, Siswi SMP di Bojonggede Dirundung dan Dianiaya Teman
"Korban dirundung oleh salah satu temannya,"kata Kanit PPA Polres Bogor, Ipda ndaru Cahya Diana, Jumat (6/9).
Salah seorang teman korban berinisial KOS, mengajak korban bertemu teman-teman sesama pelajar. Setelah sampai di lokasi, korban dipukuli oleh KOS dan sejumlah orang lainnya sehingga mendapatkan luka di bagian kepala.
Saat korban hampir tidak sadarkan diri, pelaku menuntun korban ke pasar Cisarua, sebelum dijemput orangtuanya dan dilarikan Ke RSUD Ciawi.
Fakta lainnya terungkap. Saat pihak kepolisian nencari pelaku di sekolahnya, ternyata pelaku sudah tidak masuk sekolah sejak 5 September atau pada hari pelaku menganiaya korban. Saat ini, pihak kepolisian masih mencari keberadaan para pelaku.
Untuk korban saat ini sudah dibawa ke Rs Kramat Jati untuk dilakukan autopsi. Ini untuk mengecek seluruh bagian tubuh korban yang terkena penganiayaan,"ujar Ndaru. (DD/P-5)
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan bahwa satuan pendidikan harus ramah anak, sehingga anak mendapatkan haknya atas pendidikan secara utuh.
PERUNDUNGAN atau bullying sesungguhnya sudah dinyatakan dilarang dan termasuk salah satu dosa besar dalam penyelenggaraan pendidikan.
Anak-anak harus dibekali dengan kemampuan untuk bersikap asertif. Hal ini bertujuan agar anak mampu menjaga batasan dirinya dalam relasi sosial.
Reaksi pertama orangtua saat mengetahui anak mereka dirundung akan sangat menentukan proses pemulihan mental sang anak.
Kemenkes mengungkapkan temuan senior yang merupakan peserta PPDS Unsri melakukan perundungan atau bullying pada juniornya dengan memeras Rp15 juta per bulan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut akan memberikan sanksi untuk penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku perundungan.
KASUS perundungan di sekolah adalah masalah serius yang dapat berdampak negatif pada kesehatan mental dan fisik siswa.
Diyah mengatakan proses pemeriksaan tentu harus berlandaskan Ayat 59 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perundungan banyak terjadi di tingkat peer group yang sangat informal dan sulit dijangkau dengan pendekatan formal regulatif.
KETUA Komisi X DPR RI Saiful Huda menyatakan prihatin atas kasus perundungan di Indonesia yang saat ini mengalami tren kenaikan yang sangat tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved