Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan hingga saat ini Jakarta masih berstatus Ibu Kota negara. Hal itu dikarenakan belum adanya Keputusan Presiden (Keppres) terkait ini.
Padahal, Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta sudah dibentuk, namun hal itu bisa berjalan ketika Keppres sudah ditandatangani Presiden Republik Indonesia.
"Kita masih menunggu keputusan Presiden terkait dengan perpindahan secara resmi walaupun undang-undang kedua belah pihak IKN dan DKJ sudah ada, keputusan Presiden kita menunggu," Heru di Hotel St. Regis, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).
Baca juga : Heru Budi Mau Ubah Peruntukan Lahan di Jakarta
Heru menegaskan, pemindahan tetap dilakukan namun masih menunggu momen yang tepat.
"Kalau pindah jadi, Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah jadi. (Upacara) 17 Agustus sudah di sana. Tinggal menunggu waktu yang tepat," kata Heru yang juga Kepala Sekretariat Presiden Republik Indonesia itu.
Sejak 25 April 2024 lalu, UU DKJ yang disahkan Presiden Jokowi resmi berlaku menetapkan Jakarta masih menjadi Ibu Kota Indonesia sebelum pindah ke IKN.
Baca juga : Masa Jabatan Berakhir, Heru Budi: Diganti Atau tidak Terserah Mendagri
Perubahan status Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia pascadisahkan UU DKJ kepada IKN masih harus menunggu Keppres Jokowi.
Keppres Jokowi tersebut nantinya bakal menjadi tonggak dimulainya era baru di mana Jakarta tak lagi menjadi Ibu Kota yang kemudian pindah ke IKN sesuai UU DKJ.
"Pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan," demikian bunyi Pasal 63 UU DKJ. (Far/P-3)
Kabupaten Cianjur jadi andalan sebagai daerah tangkapan air.
Al Muzzamil Yusuf mempertanyakan soal aturan Pilkada Jakarta jika penamaannya berubah dari DKI menjadi DKJ.
PADA Pilkada 2024, DKI Jakarta menjadi satu-satunya daerah yang dapat menggelar Pilkada dua putaran.
"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulis draf RUU DKJ
“Sekali lagi saya mau tegaskan bahwa dalam draft kita, kita tidak pernah mengotak-ngatik mengenai masalah sistem pemilihan gubernur. Sistem pemilihan gubernur tetap pada pilkada dan 50% + 1,"
Di RUU Jakarta terdapat pasal yang dianggap menuai kontroversi, yaitu Pasal 10 pada Ayat (2) yang menyebutkan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden
Puluhan petani yang tergabung dalam Forum Petani Kelapa Sawit (FPKS) se Kalimantan Timur melakukan aksi unjuk rasa.
Banyak pihak yang mengkhawatiran proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru. Pasalnya proyek ini rentan menjadi lahan korupsi.
Hal tersebut terjadi karena Jakarta menjadi tempat padat penduduk yang penuh dengan polusi dan air yang tercemar.
Kualitas udara di wilayah Jakarta dari hasil pengukuran yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berada pada level sedang.
Pengamat perkotaan Nirwono Joga berpendapat, banyak pekerjaan rumah yang harus dibereskan Jakarta agar totalitas menjadi kota bisnis baik secara regional maupun global
"Jadi gedung pemerintah di Jakarta dikomersialkan, disewakan jangka panjang dan uangnya dipakai untuk di sana," ungkapnya kepada Media Indonesia, Minggu (23/1).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved