Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan hingga saat ini Jakarta masih berstatus Ibu Kota negara. Hal itu dikarenakan belum adanya Keputusan Presiden (Keppres) terkait ini.
Padahal, Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta sudah dibentuk, namun hal itu bisa berjalan ketika Keppres sudah ditandatangani Presiden Republik Indonesia.
"Kita masih menunggu keputusan Presiden terkait dengan perpindahan secara resmi walaupun undang-undang kedua belah pihak IKN dan DKJ sudah ada, keputusan Presiden kita menunggu," Heru di Hotel St. Regis, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).
Baca juga : Heru Budi Mau Ubah Peruntukan Lahan di Jakarta
Heru menegaskan, pemindahan tetap dilakukan namun masih menunggu momen yang tepat.
"Kalau pindah jadi, Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah jadi. (Upacara) 17 Agustus sudah di sana. Tinggal menunggu waktu yang tepat," kata Heru yang juga Kepala Sekretariat Presiden Republik Indonesia itu.
Sejak 25 April 2024 lalu, UU DKJ yang disahkan Presiden Jokowi resmi berlaku menetapkan Jakarta masih menjadi Ibu Kota Indonesia sebelum pindah ke IKN.
Baca juga : Masa Jabatan Berakhir, Heru Budi: Diganti Atau tidak Terserah Mendagri
Perubahan status Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia pascadisahkan UU DKJ kepada IKN masih harus menunggu Keppres Jokowi.
Keppres Jokowi tersebut nantinya bakal menjadi tonggak dimulainya era baru di mana Jakarta tak lagi menjadi Ibu Kota yang kemudian pindah ke IKN sesuai UU DKJ.
"Pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan," demikian bunyi Pasal 63 UU DKJ. (Far/P-3)
Penurunan tanah di Jakarta terus terjadi, dan satu di antaranya faktornya yaitu penggunaan air tanah yang masif dilakukan di Jakarta.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasca-Pilkada 2024.
Alasan pemerintah melanjutkan KJP salah satunya karena program sekolah swasta gratis masih dalam kajian antara lain terkait kriteria sekolah sasaran dan skema penyalurannya.
PADA Pilkada 2024, DKI Jakarta menjadi satu-satunya daerah yang dapat menggelar Pilkada dua putaran.
Adies mengatakan bahwa perubahan UU DKJ dimaksudkan untuk mencegah adanya kecacatan hukum. Hal ini mengingat masih adanya penyebutan DKI Jakarta bukan DKJ.
Al Muzzamil Yusuf mempertanyakan soal aturan Pilkada Jakarta jika penamaannya berubah dari DKI menjadi DKJ.
Pemohon gugatan Stepanus Febyan Babaro mengatakan bahwa masyarakat adat merasa cemas, takut, dan khawatir karena pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai.
Presiden Prabowo Subianto menargetkan Kota Nusantara pada 2028 ditetapkan menjadi ibu kota politik.
Khoirudin tidak mau menyepelekan hal ini, karena 15 kewenangan ini bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) bagi Jakarta.
Pemindahan ibu kota menunggu penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) terlebih dahulu.
PRESIDEN Prabowo dipastikan akan melibatkan Presiden ketujuh Joko Widodo (Jokowi) dalam membangun Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Mengingat, Jokowi sosok yang memulai pembangunan
Ditanya lebih lanjut mengenai wacana twin cities bisa efektif atau tidak bagi kelangsungan Republik Indonesia, Heru enggan menanggapi dan hanya mengucapkan terima kasih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved