Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan hingga saat ini Jakarta masih berstatus Ibu Kota negara. Hal itu dikarenakan belum adanya Keputusan Presiden (Keppres) terkait ini.
Padahal, Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta sudah dibentuk, namun hal itu bisa berjalan ketika Keppres sudah ditandatangani Presiden Republik Indonesia.
"Kita masih menunggu keputusan Presiden terkait dengan perpindahan secara resmi walaupun undang-undang kedua belah pihak IKN dan DKJ sudah ada, keputusan Presiden kita menunggu," Heru di Hotel St. Regis, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).
Baca juga : Heru Budi Mau Ubah Peruntukan Lahan di Jakarta
Heru menegaskan, pemindahan tetap dilakukan namun masih menunggu momen yang tepat.
"Kalau pindah jadi, Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah jadi. (Upacara) 17 Agustus sudah di sana. Tinggal menunggu waktu yang tepat," kata Heru yang juga Kepala Sekretariat Presiden Republik Indonesia itu.
Sejak 25 April 2024 lalu, UU DKJ yang disahkan Presiden Jokowi resmi berlaku menetapkan Jakarta masih menjadi Ibu Kota Indonesia sebelum pindah ke IKN.
Baca juga : Masa Jabatan Berakhir, Heru Budi: Diganti Atau tidak Terserah Mendagri
Perubahan status Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia pascadisahkan UU DKJ kepada IKN masih harus menunggu Keppres Jokowi.
Keppres Jokowi tersebut nantinya bakal menjadi tonggak dimulainya era baru di mana Jakarta tak lagi menjadi Ibu Kota yang kemudian pindah ke IKN sesuai UU DKJ.
"Pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan," demikian bunyi Pasal 63 UU DKJ. (Far/P-3)
Penurunan tanah di Jakarta terus terjadi, dan satu di antaranya faktornya yaitu penggunaan air tanah yang masif dilakukan di Jakarta.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasca-Pilkada 2024.
Alasan pemerintah melanjutkan KJP salah satunya karena program sekolah swasta gratis masih dalam kajian antara lain terkait kriteria sekolah sasaran dan skema penyalurannya.
PADA Pilkada 2024, DKI Jakarta menjadi satu-satunya daerah yang dapat menggelar Pilkada dua putaran.
Adies mengatakan bahwa perubahan UU DKJ dimaksudkan untuk mencegah adanya kecacatan hukum. Hal ini mengingat masih adanya penyebutan DKI Jakarta bukan DKJ.
Al Muzzamil Yusuf mempertanyakan soal aturan Pilkada Jakarta jika penamaannya berubah dari DKI menjadi DKJ.
Diharapkan pemerintah segera mengevaluasi dan mengkaji secara cermat dan segera memutuskan langkah terbaik terkait IKN.
Daftar lengkap 216 negara di dunia beserta ibu kotanya, diurutkan A-Z dengan nomor urut. Pelajari pusat pemerintahan setiap negara!
Daftar lengkap nama negara di 5 benua beserta ibu kotanya. Temukan informasi mudah dan jelas tentang negara-negara di dunia!
ANGGOTA Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia meminta pemerintah mengambil sikap yang tegas terkait Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pemohon gugatan Stepanus Febyan Babaro mengatakan bahwa masyarakat adat merasa cemas, takut, dan khawatir karena pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai.
Presiden Prabowo Subianto menargetkan Kota Nusantara pada 2028 ditetapkan menjadi ibu kota politik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved