Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Kejari Depok: Perusak Pohon Imbas APK Pilkada Bisa Dijerat Pidana

Rama Julian Saputra
04/9/2024 22:15
Kejari Depok: Perusak Pohon Imbas APK Pilkada Bisa Dijerat Pidana
Ilustrasi. Sejumlah APK peserta pemilu terpasang dengan cara dipaku di pohon-pohon .(MI/Usman Iskandar)

PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan memasuki tahapan penetapan pasangan calon (Paslon). Selanjutnya masa kampanye dan hari pencoblosan pada 27 November 2024.

Untuk menyukseskan Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengadakan diskusi panel dengan tema Peningkatan Pemahaman Hukum Terkait Alat Peraga Kampanye (APK) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok di Depok, Rabu (4/9).

Dalam diskusi tersebut, jaksa fungsional di Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Depok, Pradipta Prihartono menekankan soal pelanggaran hukum.
Menurut dia, ada potensi pelanggaran hukum akibat penggunaan APK yang tidak sesuai peraturan dan merusak lingkungan hidup seperti merusak pohon. “Pemasangan APK yang melanggar aturan tidak hanya merugikan peserta pemilu, tetapi juga mengganggu ketertiban dan keindahan kota," ujar Pradipta.

Baca juga : Petugas Gabungan di Purwakarta Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Ia menjelaskan, kejaksaan memiliki wewenang untuk mengawasi dan menindak pemasangan APK yang melanggar aturan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Pasal 30 UU Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Abdul Rahman, menambahkan pihaknya juga berperan dalam menjaga kelestarian lingkungan di tengah maraknya pemasangan APK yang tidak tepat, terutama memaku media promosi parpol di pohon.

“Pemasangan APK di pohon-pohon dapat merusak ekosistem sehingga diperlukan penegakan hukum yang lebih tegas, serta pengelolaan sampah APK sesuai dengan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2024,” jelasnya.

Baca juga : Pemkot Depok Minta Pemasangan Media Promosi Cakada tidak Merusak Fasilitas Publik

Menurut Ketua Bawaslu Depok M Fathul Arif, kampanye pilkada akan dimulai pada 25 September-24 November 2024. "Penertiban APK merupakan tanggung jawab peserta pemilihan dengan KPU yang mengkoordinasikan pelaksanaannya, sedangkan pengawasan dan sosialisasi terkait pelanggaran kampanye menjadi tugas Bawaslu," ujar dia.

Pada kesempatan itu, Kepala Satpol PP Depok, Dede Hidayat menegaskan siap menindak tegas jika ada pihak-pihak yang melanggar peraturan terutama terkait pemasangan alat peraga kampanye.

Diskusi ini menekankan pentingnya koordinasi antar pihak untuk menjaga ketertiban kota serta pelaksanaan kampanye yang bertanggung jawab tanpa merusak lingkungan. Kegiatan ini diharapkan pula dapat menjadi pedoman yang efektif bagi semua pihak yang terlibat dan mampu mendorong Pilkada Depok berjalan dengan aman, nyaman, dan demokratis. "Pilkada jangan merusak ketertiban dan keindahan kota," tukas Dede. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya