Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan memasuki tahapan penetapan pasangan calon (Paslon). Selanjutnya masa kampanye dan hari pencoblosan pada 27 November 2024.
Untuk menyukseskan Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengadakan diskusi panel dengan tema Peningkatan Pemahaman Hukum Terkait Alat Peraga Kampanye (APK) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok di Depok, Rabu (4/9).
Dalam diskusi tersebut, jaksa fungsional di Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Depok, Pradipta Prihartono menekankan soal pelanggaran hukum.
Menurut dia, ada potensi pelanggaran hukum akibat penggunaan APK yang tidak sesuai peraturan dan merusak lingkungan hidup seperti merusak pohon. “Pemasangan APK yang melanggar aturan tidak hanya merugikan peserta pemilu, tetapi juga mengganggu ketertiban dan keindahan kota," ujar Pradipta.
Baca juga : Petugas Gabungan di Purwakarta Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Ia menjelaskan, kejaksaan memiliki wewenang untuk mengawasi dan menindak pemasangan APK yang melanggar aturan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Pasal 30 UU Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Abdul Rahman, menambahkan pihaknya juga berperan dalam menjaga kelestarian lingkungan di tengah maraknya pemasangan APK yang tidak tepat, terutama memaku media promosi parpol di pohon.
“Pemasangan APK di pohon-pohon dapat merusak ekosistem sehingga diperlukan penegakan hukum yang lebih tegas, serta pengelolaan sampah APK sesuai dengan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2024,” jelasnya.
Baca juga : Pemkot Depok Minta Pemasangan Media Promosi Cakada tidak Merusak Fasilitas Publik
Menurut Ketua Bawaslu Depok M Fathul Arif, kampanye pilkada akan dimulai pada 25 September-24 November 2024. "Penertiban APK merupakan tanggung jawab peserta pemilihan dengan KPU yang mengkoordinasikan pelaksanaannya, sedangkan pengawasan dan sosialisasi terkait pelanggaran kampanye menjadi tugas Bawaslu," ujar dia.
Pada kesempatan itu, Kepala Satpol PP Depok, Dede Hidayat menegaskan siap menindak tegas jika ada pihak-pihak yang melanggar peraturan terutama terkait pemasangan alat peraga kampanye.
Diskusi ini menekankan pentingnya koordinasi antar pihak untuk menjaga ketertiban kota serta pelaksanaan kampanye yang bertanggung jawab tanpa merusak lingkungan. Kegiatan ini diharapkan pula dapat menjadi pedoman yang efektif bagi semua pihak yang terlibat dan mampu mendorong Pilkada Depok berjalan dengan aman, nyaman, dan demokratis. "Pilkada jangan merusak ketertiban dan keindahan kota," tukas Dede. (J-2)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kenaikan insentif bagi ketua RT dan RW akan mulai direalisasikan secara bertahap pada Oktober 2025
Ia mengatakan DPP PDIP berharap kekalahan dua pasangan calon kepala daerah dari kotak kosong pada Pilkada 2024 lalu tidak terulang kembali di pilkada ulang nanti.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
Kedua tersangka bernisial MYA dan MFA kini berada di Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat, usai dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mempertanyakan pengerahan prajurit TNI dalam menjaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan
Bea Cukai Tasikmalaya menyerahkan tersangka berinisial TR dan barang bukti dalam kasus peredaran rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Garut pada 14 April 2025.
Kerugian negara dalam kasus ini hampir mencapai Rp1 miliar dari alokasi anggaran sebesar Rp2,3 miliar.
Penghargaan tersebut didapat setelah Kejari Lembata berhasil menuntaskan sejumlah kasus-kasus pidana khusus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved